TRAINING DAN SERTIFIKASI AHLI MUDA BIDANG KEAHLIAN TEKNIK JEMBATAN

SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan. Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.

Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat.

Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui.

Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Dasar Hukum SKK Konstruksi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan dibutuhkan sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Jembatan (SI04), dengan jenjang 7

SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan oleh perusahaan:

JASA KONSULTAN

Kualifikasi
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
Uji Kompetensi SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan

SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan

Masa berlaku SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan

Wajib perpanjang SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan sebelum habis masa berlakunya.

Syarat SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan (SI041006)
1
Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
2
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 2 tahun.
Syarat Administrasi SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan (SI041006)
1
KTP
2
Pas foto 3×4
3
NPWP
Daftar Unit Kompetensi SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan (SI041006)
1
F.421120.001.01
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2
F.421120.002.01
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3
F.421120.010.01
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jembatan
4
F.421120.011.01
Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
5
F.421120.012.01
Melaksanakan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat)
6
F.421120.013.01
Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
7
F.421120.015.01
Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar
8
F.421120.017.01
Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Pelengkap, Pengaman
9
F.421120.025.01
Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan
10
F.421120.026.01
Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
11
F.421120.028.01
Membuat Laporan Akhir

Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jembatan ?

Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.

Biaya Training dan Sertifikasi 

Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami

Pendaftaran
Offline Training atau Publik Training Mulai dari Rp. 6.500.000,00 | Online Training Mulai dari Rp. 2.500.000,00

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top