Pelatihan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Wilayah Pertambangan

PENDAHULUAN 

Sejumlah Peraturan perundangan mengatur bahwa CSR dan Community Development atau disebut juga dengan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan, sehingga memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pertambangan dan kehidupan masyarakat sekitar tambang.

Untuk menjamin keberlangsungan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara, tergantung pula pada keberadaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) pada tambang yang bersangkutan.

Program tersebut seyogyanya mencakup tiga pilar diatas, yaitu pilar ekonomi, sosial dan lingkungan. PPM seharusnya juga tidak dipandang semata sebagai biaya namun investasi jangka panjang sebelum, selama dan sesudah tambang beroperasi. Untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten.

SDM Pelaksana PPM di bidang pertambangan mineral dan batubara yang selanjutnya disebut Pelaksana PPM merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh seseorang yang akan bekerja sebagai pelaksana PPM di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Tanggung jawab seorang pelaksana PPM di bidang kegiatan pertambangan mineral dan batubara berkaitan erat dengan aspek pertambangan yang baik, program, sosial, ekonomi, lingkungan, teknis, komunikasi, pendampingan, dan usaha jasa untuk PPM.

Pelatihan yang akan diadakan ini adalah untuk Pelaksana PPM Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat PTP. Peserta pelatihan dapat mengikuti ujian sertifikasi dan kompetensi setelah terbitnya Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) PTP yang saat ini sedang akan diproses oleh inisiatif PPSDM Geominerba, bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan instansi terkait lainnya.

TUJUAN:

Mampu mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang CSR, PPM, serta melakukan pengelolaan PPM secara efektif.

LINGKUP BAHASAN

  • CSR dan PPM Bidang Pertambangan; Pengelolaan PPM pada Usaha Pertambangan Minerba
  • Risiko Sosial dan Mitigasi Konflik
  • Public Relation dan Komunikasi
  • Implementasi PPM dibidang Pertambangan.

Persyaratan

  • Pendidikan minimal sarjana (S1)/sederajat
  • Pengalaman kerja di Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Selama 2 (dua) tahun.

Objective:

  1. Capable of gaining a comprehensive understanding of CSR and PPM and managing PPM effectively
  2. Scope of Discussion
  • CSR and PPM in Mining
  • Management of PPM in Mineral and Coal Mining Operations
  • Social Risks and Conflict Mitigation
  • Public Relations and Communication and Implementation of PPM in Mining.

Requirements

  • Minimum education of a bachelor’s degree or equivalent;
  • At least 2 (two) years of work experience in the field of PPM (community development/CSR).

Investasi & Fasilitas

  1. Offline Training
  • Rp. 8.500.000,-/Peserta, untuk lokasi PPSDM Geominerba Bandung minimal 5 orang terdaftar, jadwal bisa request
  1. Online Training Rp. 6.000.000,-/Peserta
  2. Pelaksanaan sesuai jadwal
  • Offline 16-20 Juni 2025
  • Offline 4-8 Agustus 2025
  • Online 30 Juni-4 Juli 2025
  • Online 22-26 September 2025
  • Durasi 5 hari Pelatihan dan Sertifikasi
  • Fasilitas: Akomodasi, Makan 3x, Snack 2x

 

Pendaftaran
Offline Training atau Publik Training Mulai dari Rp. 6.500.000,00 | Online Training Mulai dari Rp. 2.500.000,00

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top