LATAR BELAKANG
Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM untuk aktivitas profesional sebagai Auditor SMK3 di semua sektor industri / perusahaan / lembaga atau instansi untuk Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di semua sektor industri / perusahaan / lembaga atau instansi untuk Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan / pekerjaan / penugasan sebagai Auditor SMK3.
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan / penugasan sebagai Auditor SMK3
SKEMA SERTIFIKASI AUDITOR SMK3
KKNI / Okupasi / Klaster
1 |
KKK.00.02.008.01 |
Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3 |
2 |
KKK.00.02.013.01 |
Mengembangkan pendekatan sistematik dalam mengelola K3 |
3 | KKK.00.02.019.01 | Melakukan audit K3 |
4 | KKK.00.02.020.01 | Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan |
5 | KKK.00.03.004.01 | Mengelola sistem informasi dan data K3 |
6 | KKK.00.03.005.01 | Mengembangkan analisan informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi |
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
- Minimum pendidikan adalah SLTA dengan minimal pengalaman kerja 10 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- D3 dengan minimal pengalaman kerja 7 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Strata 1 dengan minimal pengalaman kerja 4 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Strata 2 dengan dengan minimal pengalaman kerja 3 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
WAKTU PELAKSANAAN
Tempat : Menyesuaikan Instansi
Waktu : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi & Fasilitas
- Minimal kouta 5 orang
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian