LATAR BELAKANG
Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sector usaha, Industri Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Usaha, Industri di Bidang K3
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan / pekerjaan Kepala Bidang K3 atau Manajer K3.
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Kepala Bidang K3 atau Manajer K3
SKEMA SERTIFIKASI AHLI K3 UTAMA
KKNI / Okupasi / Klaster
1 |
KKK.00.01.005.01 |
Mengkoordinasi pemenuhan perundangan dan persyaratan K3 |
2 |
KKK.00.02.013.01 |
Mengembangkan pendekatan sistematik dalam mengelola K3 (SMK3) |
3 |
KKK.00.02.014.01 |
Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3 |
4 |
KKK.00.02.015.01 |
Menerapkan prinsip ergonomic untuk mengendalikan risiko K3 |
5 |
KKK.00.02.016.01 |
Menerapkan prinsip hygiene industry untuk mengendalikan risiko K3 |
6 |
KKK.00.02.017.01 |
Memfasilitasi aplikasi Kesehatan kerja di tempat kerja |
7 |
KKK.00.02.018.01 |
Memfasilitasi penerapan rancang bangun yang aman |
8 |
KKK. 00.02.019.01 | Melakukan audit K3 |
9 |
KKK.00.02.020.01 |
Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan |
10 | KKK.00.03.005.01 | Mengembangkan Analisa informasi dan data K3 dan proses pelaporan serta dokumentasi |
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
- Untuk Sarjana (S1/ D4) dengan minimal pengalaman 7 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait sesuai dengan skema yang akan diases, atau
- Untuk D3, dengan pengalaman minimal 10 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait sesuai dengan skema yang akan diases, atau
- Untuk SLTA/ SMK pengalaman minimal 13 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait sesuai dengan skema yang akan diases.
Alat uji yang digunakan :
- APAR
- Gas Tester
- Sound Level Meter
WAKTU PELAKSANAAN
Tempat : Menyesuaikan Instansi
Waktu : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi & Fasilitas
- Minimal kouta 5 orang
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian