AHLI K3 UTAMA

LATAR BELAKANG

Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya   yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sector usaha, Industri Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna  hasil sertifikasi  kompetensi ini  meliputi peluang kerja  di sektor Usaha, Industri di Bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji  kompetensi  guna  memenuhi kompetensi  pada jabatan  /  pekerjaan Kepala Bidang K3 atau Manajer K3.

 

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Kepala Bidang K3 atau Manajer K3

SKEMA SERTIFIKASI AHLI K3 UTAMA

KKNI / Okupasi / Klaster

 

1

 

KKK.00.01.005.01

Mengkoordinasi pemenuhan perundangan dan persyaratan K3
 

2

 

KKK.00.02.013.01

Mengembangkan pendekatan sistematik dalam mengelola K3 (SMK3)
 

3

 

KKK.00.02.014.01

Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
 

4

 

KKK.00.02.015.01

 

Menerapkan prinsip ergonomic untuk mengendalikan risiko K3

5  

KKK.00.02.016.01

 

Menerapkan prinsip hygiene industry untuk mengendalikan risiko K3

 

6

 

KKK.00.02.017.01

Memfasilitasi aplikasi Kesehatan kerja di tempat kerja
 

7

 

KKK.00.02.018.01

Memfasilitasi penerapan rancang bangun yang aman
 

8

KKK. 00.02.019.01 Melakukan audit K3
 

9

 

KKK.00.02.020.01

 

Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan

10 KKK.00.03.005.01 Mengembangkan Analisa informasi dan data K3 dan proses pelaporan serta dokumentasi

 

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  • Untuk Sarjana (S1/ D4) dengan minimal pengalaman 7 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait sesuai dengan skema yang akan diases, atau

 

  • Untuk D3,  dengan pengalaman minimal 10 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait sesuai dengan skema yang akan diases, atau

 

  • Untuk SLTA/ SMK pengalaman minimal 13 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait sesuai dengan skema yang akan diases.

Alat uji yang digunakan :

  • APAR
  • Gas Tester
  • Sound Level Meter

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat : Menyesuaikan Instansi

Waktu   : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kouta 5 orang
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
Halo
Ada yang bisa Kami bantu?