LATAR BELAKANG
Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM untuk aktivitas profesional sebagai Auditor SMK3 di semua sektor industri / perusahaan / lembaga atau instansi untuk Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelatihan Auditor SMK3 ini bertujuan untuk mencetak tenaga profesional yang mampu melakukan audit internal maupun eksternal terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di berbagai sektor industri. Pelatihan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di semua sektor industri / perusahaan / lembaga atau instansi untuk Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan / pekerjaan / penugasan sebagai Auditor SMK3.
Sertifikasi ini diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan sangat dibutuhkan bagi perusahaan yang ingin memenuhi persyaratan legal penerapan SMK3, ISO 45001, maupun audit eksternal dari instansi pemerintah dan lembaga independen.
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan / penugasan sebagai Auditor SMK3
Selain itu, sertifikasi ini juga bertujuan memastikan bahwa peserta memiliki kemampuan dalam melakukan audit sistem, menilai kesesuaian pelaksanaan K3 dengan regulasi, serta menyusun laporan hasil audit secara profesional. Peserta akan memahami metodologi audit yang sistematis dan berbasis risiko.
SKEMA SERTIFIKASI AUDITOR SMK3
KKNI / Okupasi / Klaster
|
1 |
KKK.00.02.008.01 |
Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3 |
|
2 |
KKK.00.02.013.01 |
Mengembangkan pendekatan sistematik dalam mengelola K3 |
| 3 | KKK.00.02.019.01 | Melakukan audit K3 |
| 4 | KKK.00.02.020.01 | Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan |
| 5 | KKK.00.03.004.01 | Mengelola sistem informasi dan data K3 |
| 6 | KKK.00.03.005.01 | Mengembangkan analisan informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi |
Seluruh unit kompetensi akan dibahas melalui kombinasi teori, studi kasus, simulasi audit, serta praktik penyusunan laporan hasil audit. Peserta akan dilatih langsung untuk menggunakan checklist dan instrumen audit sesuai pedoman BNSP dan Kemenaker RI.
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
- Minimum pendidikan adalah SLTA dengan minimal pengalaman kerja 10 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diakses, atau
- D3 dengan minimal pengalaman kerja 7 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diakses, atau
- Strata 1 dengan minimal pengalaman kerja 4 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diakses, atau
- Strata 2 dengan dengan minimal pengalaman kerja 3 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diakses.
Peserta diwajibkan membawa dokumen pendukung seperti CV, fotokopi ijazah terakhir, dan bukti pengalaman kerja untuk diverifikasi oleh asesor sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
WAKTU PELAKSANAAN
Tempat : Menyesuaikan Instansi
Waktu : 2 Hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi
Pelatihan dapat dilaksanakan secara publik atau in-house training sesuai permintaan instansi atau perusahaan. Jadwal dan lokasi dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan peserta.
Investasi & Fasilitas
- Minimal kouta 5 orang
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break
Peserta juga akan mendapatkan modul pelatihan digital, template form audit, simulasi checklist SMK3, dan sesi konsultasi dengan instruktur bersertifikat nasional.
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Instruktur pelatihan merupakan Auditor SMK3 bersertifikat nasional yang berpengalaman dalam melakukan audit di sektor manufaktur, migas, konstruksi, dan pemerintahan.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian
Konfirmasi pendaftaran akan dikirimkan oleh tim Duta Training melalui email atau WhatsApp setelah pembayaran diterima. Peserta akan mendapatkan surat undangan resmi serta jadwal pelatihan lengkap sebelum pelaksanaan.