Pendahuluan Pelatihan
Kebutuhan personel pemegang jabatan Tenaga Teknik Khusus (TTK) yang memiliki kompetensi kerja sesuai standar sektor industri migas semakin meningkat. Hal ini disebabkan karakteristik industri migas yang padat teknologi, padat modal, serta memiliki tingkat risiko bahaya yang tinggi.
Kompetensi kerja tersebut merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK pada sektor industri migas, baik subsektor hulu, hilir (supporting), maupun panas bumi, termasuk pada bidang operasi pesawat angkat dan angkut serta pengikatan beban di Indonesia. Selain itu, potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan dalam strategi pembangunan nasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas seperti AFTA dan AFLA.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mendorong dan mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 39 dan Pasal 40, perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu.
Selanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assessment Center atau Tempat Uji Kompetensi (TUK) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), kompetensi kerja dapat disandingkan, disetarakan, dan diintegrasikan dengan bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja sebagai bentuk pengakuan kompetensi sesuai struktur pekerjaan di berbagai sektor. Pelatihan dan sertifikasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.342/MEN/X/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Pengolahan, Subsektor Industri Barang dari Logam, Bidang Jasa Industri Pengelasan, Subbidang Pengelasan SMAW.
Tujuan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi ini antara lain:
- Membantu proses rekrutmen tenaga kerja.
- Membantu penilaian unjuk kerja tenaga kerja.
- Mengembangkan program pelatihan karyawan berdasarkan kebutuhan kompetensi.
- Menyusun uraian jabatan sesuai standar kompetensi.
Unit Kompetensi Sertifikasi
Sertifikasi Juru Las SMAW Level I Industri Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan melalui asesmen atau uji kompetensi dengan unit kompetensi sebagai berikut:
- Melakukan komunikasi timbal balik.
- Mengidentifikasi prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Mengukur dengan alat ukur mekanik dasar.
- Membaca sketsa dan/atau gambar kerja sederhana.
- Menggunakan peralatan tangan dan mesin ringan.
- Melaksanakan pemotongan secara mekanik.
- Melaksanakan pemotongan dengan gas.
- Melaksanakan rutinitas dasar pengelasan dengan proses las busur manual.
- Mengelas pelat posisi bawah tangan (flat) dengan proses las busur manual.
- Mengelas pelat posisi mendatar (horizontal) dengan proses las busur manual.
- Membuat laporan.
- Melakukan perhitungan dasar teknik.
Metode Pelatihan
Metode pelatihan yang digunakan meliputi:
- Dialog interaktif (sharing session).
- Diskusi kelompok.
- Latihan di kelas.
- Studi kasus.
Waktu dan Tempat
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Tempat | Bandung |
| Durasi | 2 hari pelatihan dan 1 hari sertifikasi/uji kompetensi |
Investasi dan Fasilitas
| Keterangan | Biaya/Fasilitas |
|---|---|
| Biaya Pelatihan | Rp6.800.000 per peserta |
| Biaya Ujian Sertifikasi | Rp3.500.000 per peserta |
| Kuota Minimal | 5 peserta |
| Fasilitas | Sertifikat, training kit, makan siang (lunch), dan coffee break |
Instruktur
Pelatihan akan dipandu oleh praktisi yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi profesi dari BNSP.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut:
Bank Mandiri
No. Rekening: 137-00-1679503-7
a.n. PT Duta Mandiri Nusa
Ketentuan pembayaran:
- Peserta dapat melakukan pembayaran dengan skema Down Payment (DP) sebesar 80% sebelum pelaksanaan pelatihan.
- Pelunasan hingga 100% wajib dilakukan sebelum pelaksanaan ujian sertifikasi.
Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda berminat untuk mengikuti pelatihan dan Sertifikasi Training dan Sertifikasi Welder SMAW Level 1 BNSP ini, silakan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan tim LSP BNSP Duta Training melalui WhatsApp: 0813-2610-6551 (Ayu). Tim kami siap membantu memberikan informasi jadwal, skema pelatihan, serta proses pendaftaran secara lengkap.