Pendahuluan
Kegiatan atau aktivitas dalam industri pertambangan memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja karena dalam operasionalnya menggunakan teknologi tinggi dan membutuhkan investasi modal yang besar. Dengan adanya potensi risiko tersebut, industri pertambangan perlu menyiapkan tenaga ahli K3 yang bertanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja.
Pada prinsipnya, kecelakaan kerja dapat terjadi akibat kondisi yang tidak aman maupun tindakan kerja yang tidak aman. K3 Pertambangan merupakan seluruh kegiatan yang bertujuan menjamin keselamatan pekerja tambang melalui penerapan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang pertambangan telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan kaidah teknik pertambangan, termasuk pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Selain wajib mematuhi ketentuan mengenai pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, perusahaan juga harus menyusun dokumen yang berkaitan dengan sistem penilaian dan pelaporan pelaksanaan program.
Peraturan pemerintah tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menerapkan K3 pertambangan. Sistem tersebut juga dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen operasional perusahaan. K3 di bidang pertambangan mencakup seluruh aktivitas yang bertujuan menjamin keselamatan pekerja tambang agar terhindar dari risiko kecelakaan selama bekerja.
Penerapan K3 pertambangan yang baik akan membantu perusahaan menjalankan operasional secara efektif dan efisien. Hal tersebut dapat didukung dengan pembentukan tim khusus yang memahami seluruh aspek keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh.
Tim tersebut berperan dalam merancang strategi penerapan K3 yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Pembentukan tim perlu mempertimbangkan jumlah pekerja, sifat pekerjaan, dan luas wilayah kerja.
Dengan demikian, perusahaan tidak hanya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh pekerja. Selain membentuk tim khusus, perusahaan juga perlu menyediakan berbagai sarana pendukung, seperti alat pelindung diri, fasilitas keselamatan kerja, dan perlengkapan lainnya.
Duta Training sebagai perusahaan penyedia jasa pelatihan (public training dan in-house training) serta konsultasi pengembangan sistem manajemen bermaksud menyelenggarakan Training K3 Pertambangan yang direkomendasikan untuk diikuti.
Tujuan Training
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada industri pertambangan sehingga dapat menerapkannya dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Materi Pelatihan
- Ruang lingkup manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam industri pertambangan
- Dasar hukum K3 pertambangan
- UU Nomor 11 Tahun 1967, UU Nomor 1 Tahun 1970, dan UU Nomor 13 Tahun 2003
- PP Nomor 32 Tahun 1969 dan PP Nomor 19 Tahun 197
- MPR Nomor 341 LN 1930
- Kepmen Nomor 2555.K/201/M.PE/1993 dan Kepmen Nomor 555.K/26/M.PE/1995
- Elemen pemerintah dalam pengelolaan K3 pertambangan
- Pengawasan pertambangan
- Pengawasan K3 dan keselamatan operasi pertambangan
- Keselamatan kerja
- Kesehatan kerja
- Lingkungan kerja
- Sistem manajemen K3
- Kelayakan sarana, prasarana, dan instalasi peralatan pertambangan
- Kompetensi tenaga teknik
- Ruang lingkup pengawasan operasional/lapangan
- Pengujian peralatan, sarana, dan instalasi
- Pengujian/penilaian kompetensi
- Pembinaan K3 dan keselamatan operasi pertambangan
- Sistem manajemen K3
- Risiko dan kerugian akibat terhentinya operasional
- Studi kasus
Waktu Pelaksanaan
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Tempat | Bandung |
| Durasi | 2 hari pelatihan dan 1 hari sertifikasi uji kompetensi |
Investasi & Fasilitas
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Biaya pelatihan | Rp6.800.000 |
| Biaya ujian sertifikasi | Rp3.500.000 |
| Kuota minimal | 5 peserta |
| Fasilitas | Sertifikat, training kit, makan siang, dan coffee break |
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi profesi BNSP.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 137-00-1679503-7 atas nama PT Duta Mandiri Nusa.
Pembayaran dapat dilakukan dengan down payment (DP) sebesar 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan dilakukan sebelum pelaksanaan ujian.
Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda berminat untuk mengikuti Training dan Sertifikasi Pengoperasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan Mineral dan Batubara ini, silakan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan tim LSP BNSPÂ Duta Training melalui WhatsApp:Â 0813-2610-6551Â (Ayu). Tim kami siap membantu memberikan informasi jadwal, skema pelatihan, serta proses pendaftaran secara lengkap.