Pendahuluan Pelatihan Human Resources Manager
Pasar bebas ASEAN telah diterapkan. Konsekuensinya, SDM dari negara-negara ASEAN dapat berkarier di berbagai negara yang telah menandatangani perjanjian tersebut. Untuk melindungi dan mengembangkan SDM dalam negeri, pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Selanjutnya, BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai dengan bidangnya.
LSP MSDM (Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) merupakan salah satu LSP yang memperoleh lisensi dari BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi di bidang manajemen dan pengembangan SDM dengan menggunakan skema sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia).
KKNI yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen SDM, SKKNI Nomor 307 Tahun 2014 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, serta SKKNI Nomor 346 Tahun 2014 Bidang Hubungan Industrial. Ketiga standar tersebut digunakan oleh LSP MSDM sebagai acuan dalam menyusun skema sertifikasi pada setiap level.
Level V (Manajer) merupakan jenjang manajer tingkat menengah dalam bidang manajemen dan pengembangan SDM, dengan ketentuan terdiri atas 5 (lima) unit kompetensi inti dan 15 (lima belas) unit kompetensi pilihan dari berbagai area manajemen dan pengembangan SDM. Berdasarkan pedoman tersebut, LSP MSDM mengembangkan 4 (empat) skema sertifikasi, salah satunya adalah Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) atau Human Resources Manager (HRM).
Materi pelatihan (daftar unit kompetensi) dan uji kompetensi Level V (Manajer) untuk Manajer Sumber Daya Manusia (MSDM) atau Human Resources Manager (HRM) mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen SDM sebagai berikut.
Kompetensi Inti Training Human Resources Manager
| Judul Unit |
|---|
| Merumuskan Kebijakan Organisasi yang Selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM |
| Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan |
| Mengembangkan Manajemen Suksesi di Organisasi |
| Menyusun Kebijakan Manajemen Kinerja |
| Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi Manajemen SDM |
Kompetensi Pilihan
| Kelompok | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| Kelompok A: Strategi dan Perencanaan SDM | M.701001.006.01 | Menetapkan Kebutuhan akan Pekerja |
| Kelompok B: Pengembangan Organisasi | M.701001.018.01 | Menyusun Intervensi Interpersonal |
| M.701001.019.01 | Menyusun Intervensi Teknologi | |
| M.701001.020.01 | Menyusun Intervensi Struktural | |
| Kelompok C: Pembelajaran dan Pengembangan | M.701001.036.01 | Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan Mandiri |
| Kelompok D: Manajemen Talenta | M.701001.041.01 | Menyusun Prosedur Operasi Standar Penerapan Manajemen Talenta |
| M.701001.042.01 | Menentukan Pekerja Bertalenta | |
| Kelompok E: Manajemen Karier | M.701001.050.01 | Membuat Sistem dan Prosedur Pengelolaan Karier |
| Kelompok F: Manajemen Kinerja dan Remunerasi | M.701001.058.01 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja |
| M.701001.061.01 | Mengelola Proses Umpan Balik Kinerja | |
| M.701001.062.01 | Merancang Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja | |
| Kelompok G: Hubungan Industrial | M.701001.075.01 | Melakukan Survei Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi |
| M.701001.076.01 | Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja di Tingkat Organisasi | |
| N.784001.013.02 | Membangun Desain Hubungan Industrial yang Baik | |
| Kelompok H: Administrasi dan Informasi SDM | M.701001.091 | Melakukan Analisis Kebutuhan Sistem Informasi Pekerja |
Waktu Pelaksanaan
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Tempat | Bandung |
| Durasi | 2 hari pelatihan dan 1 hari sertifikasi/uji kompetensi |
Investasi & Fasilitas
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Biaya pelatihan | Rp6.800.000 |
| Biaya ujian sertifikasi | Rp3.500.000 |
| Kuota minimal | 5 peserta |
| Fasilitas | Sertifikat, training kit, makan siang, dan coffee break |
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi profesi dari BNSP.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 137-00-1679503-7 atas nama PT Duta Mandiri Nusa.
Ketentuan pembayaran sebagai berikut.
- Down payment (DP) sebesar 80% dibayarkan sebelum pelaksanaan pelatihan.
- Pelunasan hingga 100% dilakukan sebelum pelaksanaan ujian sertifikasi.
Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda berminat untuk mengikuti Training dan Sertifikasi Human Resources Manager BNSP ini, silakan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan tim LSP BNSPÂ Duta Training melalui WhatsApp:Â 0813-2610-6551Â (Ayu). Tim kami siap membantu memberikan informasi jadwal, skema pelatihan, serta proses pendaftaran secara lengkap.