SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung – Sertifikat kompetensi kerja/ SKK Konstruksi adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.
Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat.
Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui.
Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung dibutuhkan sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Gedung (SI01), dengan jenjang 6
SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung oleh perusahaan:
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung
SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP
Masa Berlaku SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung
Masa berlaku SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung
Wajib perpanjang SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung sebelum habis masa berlakunya.
Syarat SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung (SI012003) |
|
---|---|
1 | D1 dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau |
2 | D2 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | D3 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung (SI012003) |
|
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3×4 |
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung (SI012003) |
||
---|---|---|
1 | M.711000.001.01 | Menerapkan Peraturan-peraturan yang Terkait dengan Pengelolaan Lingkungan Gedung Bertingkat |
2 | M.711000.002.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | M.711000.003.01 | Menyusun Rencana Kerja |
4 | M.711000.004.01 | Melaksanakan Pengelolaan Air Bersih |
5 | M.711000.005.01 | Melaksanakan Pengelolaan Sampah |
6 | M.711000.006.01 | Melaksanakan Pengelolaan Air Limbah |
7 | M.711000.007.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara |
8 | M.711000.008.01 | Melaksanakan Program Penghematan Energi |
9 | M.711000.009.01 | Melaksanakan Penanganan Kondisi Darurat |
10 | M.711000.010.01 | Melaporkan Hasil Pekerjaaan |
Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung ?
Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.
Biaya Training dan Sertifikasi
Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian