Deskripsi
Skema Sertifikasi GANISPH Perencanaan Hutan merupakan skema sertifikasi okupasi yang disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di bidang pengelolaan hutan. Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan serta Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan GANISPH Perencanaan Hutan.
Tujuan
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan GANISPH Perencanaan Hutan.
Unit Kompetensi
| Kode Unit | Nama Unit Kompetensi |
|---|---|
| A.02GNS01.001.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| A.02GNS01.002.1 | Mengorganisasikan Pekerjaan |
| A.02GNS01.003.1 | Melakukan Komunikasi Efektif |
| A.02GNS01.008.1 | Menyusun Rencana Kerja Inventarisasi Tegakan Hutan |
| A.02GNS01.009.1 | Melaksanakan Inventarisasi Tegakan Hutan |
| A.02GNS01.010.1 | Menyusun Laporan Hasil Inventarisasi Tegakan Hutan |
| A.02GNS01.011.1 | Menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu |
| A.02GNS01.012.1 | Menyusun Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Memiliki latar belakang pendidikan di bidang kehutanan.
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi GANISPH Perencanaan Hutan; atau
- Memiliki pengalaman melaksanakan tugas sebagai GANISPH Perencanaan Hutan secara terus-menerus pada suatu organisasi atau perusahaan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Waktu & Tempat
Menyesuaikan.
Investasi & Fasilitas
| Program | Investasi | Fasilitas |
|---|---|---|
| Offline Training | Rp9.500.000 per peserta | Sertifikat pelatihan, Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten/lulus), training kit, coffee break, dan makan siang. |
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman serta Asesor BNSP.
Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda berminat untuk mengikuti Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Perencanaan Hutan BNSP ini, silakan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan tim LSP BNSP Duta Training melalui WhatsApp: 0813-2610-6551 (Ayu). Tim kami siap membantu memberikan informasi jadwal, skema pelatihan, serta proses pendaftaran secara lengkap