Deskripsi
Skema sertifikasi GANISPH Perencanaan Hutan adalah skema sertifikasi okupasi yang untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bidang pengelolaan hutan. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen dan memastikan kompetensi pada jabatan GANISPH Perencanaan Hutan.
Tujuan
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan GANISPH Perencanaan Hutan.
Outline Materi
A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
A.02GNS01.002.1 Mengorganisasikan Pekerjaan
A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
A.02GNS01.008.1 Menyusun Rencana Kerja Inventarisasi Tegakan Hutan
A.02GNS01.009.1 Melaksanakan Inventarisasi Tegakan Hutan
A.02GNS01.010.1 Menyusun Laporan Hasil Inventarisasi Tegakan Hutan
A.02GNS01.011.1 Menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
A.02GNS01.012.1 Menyusun Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Memiliki latar belakang pendidikan di bidang kehutanan;
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi GANISPH Perencanaan Hutan; atau
- Memiliki pengalaman melaksanakan tugas GANISPH Perencanaan Hutan secara terus-menerus pada suatu organisasi/perusahaan paling sedikit 3(tiga) tahun.
Waktu & Tempat
Menyesuaikan Peserta
Investasi & Fasilitas
- Offline Training Rp. 9.500.000
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Makan 3 x dan Snack 2 x
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman di bidang industri Pertambangan dan Asesor BNSP