PERANCANGAN PERJANJIAN KERJA (PK), PERATURAN PERUSAHAAN (PP) ATAU PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Deskripsi
Kehidupan bersama pasti memerlukan aturan bersama yang mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama. Begitupun sebuah perusahaan diperlukan sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kedua peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu terwujudnya dan terpeliharanya keselarasan antara peningkatan produktivitas dan kesejahteraan.
Tujuan Kegiatan
Setelah mengikuti program pelatihan ini, peserta diharapkan mampu :
- Memahami tentang seluk beluk Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara komprehensif.
- Menyusun Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama secara mandiri baik
- Memberikan solusi dan alternatif penyelesaian permasalahan secara komprehensif seputar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Materi
- Ruang lingkup dan konsep dasar Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terkait
- Pengertian tenaga kerja, pekerjaan / buruh dan hubungan kerja
- Jenis dan bentuk Perjanjian Kerja
- Isi Perjanjian Kerja dan korelasinya dengan substansi PP atau PKB
- Syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib
- Syarat-syarat umum dan sahnya suatu Perjanjian Kerja
- Akibat hukum Wanprestasi terhadap PK dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan content Perjanjian Kerja
- Prosedur pencatatan perjanjian kerja
- Company Regulation
- Dasar hukum Peraturan Perusahaan (PP)
- Pengertian peraturan perusahaan dan kewajiban pembuatan PP
- Mekanisme pembuatan PP
- Isi Peraturan Perusahaan
- Prosedur pengesahan Peraturan Perusahaan
- Ruang lingkup dan konsep dasar Peraturan Perusahaan (PP)
- Ruang lingkup dan konsep dasar Perjanjian Kerja Bersama
- Persamaan dan perbedaan PP dan PKB
- Dasar hukum PKB
- Pengertian, mekanisme pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
- Isi Perjanjian Kerja Bersama
- Mekanisme perundingan PKB
- Putusan MK mengenai keterwakilan union dalam perundingan PKB
- Akibat hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isi Perjanjian Kerja Bersama
- Masa Berlaku PKB
- Perubahan PKB
- Prosedur pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- Perancangan Perjanjian Kerja
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja (komparan)
- Pemahaman Perjanjian Kerja
- Objek dan esensi dari perjanjian kerja
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja (syarat-syarat kerja, hak-hak dan kewajiban bertimbal balik)
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian kerja (syarat-syarat khusus)
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Peraturan
- Judul (Perjanjian Kerja, PKWT, PKWTT, PKHL, PKL)
- Pembukaan (keterangan waktu, statement umum para pihak)
- Keterangan dan kapasitas masing-masing pihak
- Isi (Premis, Ketentuan Umum, pasal-pasal/klausula yang diperjanjikan)
- Penutup (Ketentuan transisi, pemberlakuan)
- Lampiran (Hal-hal yang bersifat teknis dari Pasal / klausula perjanjian)
- Perancangan Peraturan Perusahaan
- Para Pihak dalam Peraturan Perusahaan (komparisi)
- Pemahaman Peraturan Perusahaan (premis)
- Objek dan esensi dari Peraturan Perusahaan (Ketentuan Umum)
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Peraturan Perusahaan
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Peraturan Perusahaan
- Keterkaitan antara isi Peraturan Perusahaan dengan PK dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Peraturan Perusahaan:
- Judul
- Konsiderans
- isi (susbtansi yang diatur)
- Penutup (Ketentuan berlakunya PP dan transisional)
- Lampiran (hal-hal teknis)
- Perancangan Perjanjian Kerja Bersama
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama (Komparisi dan Kapasitas)
- Pemahaman Perjanjian Kerja Bersama
- Objek dan esensi dari Perjanjian Kerja Bersama
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Perjanjian Kerja Bersama:
- Judul
- Pembukaan
- Isi
- Penutupan
- Lampiran
Metode
Presentasi, Diskusi , Studi kasus
Waktu & Tempat
No | Bulan | Minggu | Tempat Pelaksanaan | ||||
I | II | III | IV | V | |||
1 | Januari | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 -30 | Yogyakarta | |
2 | Februari | 4 – 6 | 11 – 13 | 18 – 19 | 26 – 28 | ||
3 | Maret | 3 – 5 | 10 – 12 | 17 – 19 | 23 – 24 | 31 Maret – 2 April | |
4 | April | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 – 30 | ||
5 | Mei | 5 – 6 | 12 – 14 | ||||
6 | Juni | 9 – 11 | 16 – 16 | 23 – 25 | 30 Juni – 2 Juli | ||
7 | Juli | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 – 30 | ||
8 | Agustus | 4 – 6 | 11 – 13 | 18 – 19 | 25 – 27 | ||
9 | September | 1 – 3 | 8 – 10 | 15 – 17 | 23 – 25 | 29 Sept – 1 Okt | |
10 | Oktober | 6 – 8 | 13 – 15 | 20 – 22 | 27 – 28 | ||
11 | November | 3 – 5 | 10 – 12 | 24 – 26 | |||
12 | Desember | 1 – 3 | 8 – 10 | 15 – 17 | 22 – 23 | 29 – 31 |
Instruktur
Tim Instruktur
******************************************************************
Social Media