Deskripsi Pengelola Bahan Peledak
Program ini merupakan bimbingan teknis dan ujian sertifikasi untuk memperoleh sertifikasi di bidang seismik pada jabatan Pengelola Bahan Peledak (Expeditor Seismik).
Eksplorasi seismik adalah metode dalam bidang geofisika yang digunakan untuk mengidentifikasi sumber daya alam dan mineral di bawah permukaan bumi dengan memanfaatkan gelombang seismik. Gelombang seismik merupakan rambatan energi yang terjadi akibat gangguan di dalam kerak bumi, seperti patahan atau ledakan.
Tujuan
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi tenaga kerja di bidang penyelidikan seismik sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 198 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyelidikan Seismik Refleksi dengan Sumber Getar Dinamit.
Ruang lingkup kompetensi meliputi:
- Perintisan jalur lintasan seismik dan pengukuran topografi untuk titik shoot point (SP) dan titik trace.
- Pengeboran lubang tembak dan pengisian bahan peledak (preloading).
- Perekaman (recording) atau akuisisi serta penyimpanan data seismik.
- Pengolahan data seismik (processing).
- Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL) pada operasi seismik.
- Pengelolaan bahan peledak, meliputi pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, hingga pemusnahan.
Unit Kompetensi Pengelola Bahan Peledak
| Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|
| B.091001.001.02 | Merencanakan Pelaksanaan Survei Seismik |
| B.091001.001.02 | Melakukan Evaluasi Pekerjaan Survei Seismik |
| B.091001.001.02 | Membuat Laporan |
| B.091001.001.02 | Membuat Perencanaan Pekerjaan Topografi |
| B.091001.001.02 | Mengoordinasikan Kegiatan Survei Topografi |
| B.091001.001.02 | Membuat Peta Lintasan Survei |
| B.091001.001.02 | Melakukan Koordinasi Pekerjaan Topografi |
| B.091001.001.02 | Mempersiapkan Pekerjaan Pengukuran Lintasan |
| B.091001.001.02 | Melakukan Pengukuran Lintasan |
| B.091001.001.02 | Melakukan Perencanaan Survei Seismik |
| B.091001.001.02 | Melakukan Tes Parameter |
| B.091001.001.02 | Melakukan Koordinasi Pekerjaan Pemboran |
| B.091001.001.02 | Melakukan Pengawasan Pekerjaan Pemboran |
| B.091001.001.02 | Mempersiapkan Peralatan Pemboran |
| B.091001.001.02 | Melakukan Operasi Pemboran Seismik |
| B.091001.001.02 | Mempersiapkan Pengisian Bahan Peledak |
| B.091001.001.02 | Melakukan Pengisian Bahan Peledak |
| B.091001.001.02 | Mempersiapkan Perekaman Data Seismik |
| B.091001.001.02 | Melakukan Perekaman Data Seismik |
| B.091001.001.02 | Membuat Laporan Observer |
| B.091001.001.02 | Mempersiapkan Penembakan |
| B.091001.001.02 | Melakukan Penembakan |
| B.091001.001.02 | Mempersiapkan Peralatan Elektronik |
| B.091001.001.02 | Memperbaiki Peralatan Elektronik |
| B.091001.001.02 | Membuat Perencanaan K3LL Operasi Seismik |
| B.091001.001.02 | Melakukan Audit Pelaksanaan K3LL Operasi Seismik |
| B.091001.001.02 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
| B.091001.001.02 | Membuat Laporan K3LL |
| B.091001.001.02 | Menerapkan Kebijakan K3LL Perusahaan |
| B.091001.001.02 | Melakukan Pengawasan Pelaksanaan K3LL |
| B.091001.001.02 | Menangani Penyimpanan Bahan Peledak |
| B.091001.001.02 | Menangani Transportasi Bahan Peledak dari Gudang ke Lapangan |
Catatan Pelaksanaan
- Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari
- Ujian sertifikasi (bagi peserta yang mengikuti) dilaksanakan pada hari ke-3
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Surat keterangan sehat dari dokter (tidak buta warna, pendengaran baik, dan tidak memiliki keterbatasan mobilitas)
- Ijazah minimal SLTA dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang penanganan bahan peledak (handak/pre-loader/loader)
- Ijazah minimal D-III Teknik dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang penyelidikan seismik
- Bagi yang belum memiliki pengalaman kerja, wajib mengikuti pelatihan berbasis kompetensi (PBK) minimal 192 jam (dibuktikan dengan STTP)
- Melampirkan fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, dan surat pengalaman kerja/magang
- Peserta diimbau menyediakan peralatan praktik secara mandiri
Catatan tambahan:
- Pemegang sertifikat dari luar PPSDM Migas tidak direkomendasikan untuk kenaikan level
- Sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi dari awal pada level yang sama
Fasilitas
- Sertifikat resmi BNSP
- Sertifikat kehadiran
- Softcopy materi
Waktu & Tempat
Menyesuaikan instansi
Investasi & Fasilitas
- Offline Training: Rp7.500.000
- Online Training: Rp500.000 (melalui Zoom Meeting)
Fasilitas tambahan:
- Certificate
- Training kit
- Makan 3 kali
- Snack 2 kali
Jika Anda berminat untuk mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Pengelola Bahan Peledak (Seismik) ini, silakan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan tim kami melalui WhatsApp: 0813-2610-6551 (Ayu). Tim kami siap membantu memberikan informasi jadwal, teknis pelaksanaan, serta proses pendaftaran secara lengkap.