PELATIHAN DAN SERTIFIKASI SEISMIK (BERSERTIFIKASI BNSP)
Dasar
PERMEN ESDM No 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara wajib.
Tujuan
Mengerti, memahami dan menguasai aspek – aspek Seismik – Shooter (Juru / Ahli Tembak) Bidang Minyak dan Gas (Migas) dan mampu mengikuti ujian dengan lancar
MATERI
- Peraturan Perundang – undangan
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Profesi Sismik JTS, JBS, JUS, JTD, JRS, Handak
- Perangkaian
- Pengecekan
- Penanaman
- Peledakan
- Problem Solving
- Pemusnahan, Pengangkutan dan Penyimpanan
Tingkatan
- Juru Tembak Seismik (JTS)
- Juru Bor Seismik (JBS)
- Juru Ukur Seismik (JUS)
- Juru Tanam Dinamit (JTD)
- Juru Rekam Seismik (JRS)
- Pengelola Bahan Ledak (Handak)
- K3LL Seismik
PERSYARATAN PESERTA
- Formulir Pendaftaran
- Formulir Unjuk Kerja
- Surat keteraangan kerja
- Fotokopi ijazah yang telah di legalisasi
- Surat keterangan sehat dan golongan darah dari Dokter
Waktu & Tempat
Pusdiklat Migas Cepu
Training dan Sertifikasi dilaksanakan 4 hari
Investasi & Fasilitas
- 12.500.000 (Residential di Wisma Pusdiklat Cepu)
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break,
- Penjemputan Lokal Kota. Jika lebih dari 5 orang akan di jemput dari Surabaya – cepu (PP) free
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman di bidang industri Migas dan sertifikasi Migas & Penguji dari PusDiklat Migas Cepu