PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PETUGAS PENANGGULANGAN BAHAYA GAS H2S

Deskripsi

Pengelolaan dan penanganan kerja menggunakan H2S harus dilakukan oleh SDM yang berkompeten serta ditangani secara professional dan kredibel. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang memiliki kompetensi dalam penanganan H2S, maka Kementrian ESDM melalui PERMEN no. 20 tahun 2008 telah menetapkan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. Pelatihan H2S diperlukan untuk siapa saja yang bekerja di industri minyak dan petrokimia. Pelatihan Hidrogen Sulfida diperlukan untuk semua karyawan yang terlibat dalam eksplorasi minyak, produksi dan pemurnian sebagai panduan bekerja dengan aman di sekitar hidrogen sulfida. Karyawan dan Management perusahaan harus menyadari sifat dan karakteristik H2S. Program Pelatihan H2S mengajarkan bagaimana mengenali Hidrogen Sulfida dan kemungkinan risikonya muncul di area kerja dan penentuan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk bekerja dengan Hidrogen Sulfida dengan aman. Pelatihan H2S disesuaikan dengan standar yang direkomendasikan API 49, ANSI Z390.1 dan standar peraturan lainnya

Tujuan

  1. Peserta memahami peraturan perundangan terkait K3 dalam bidang Migas dan Penaganan H2S.
  2. Peserta memahami jenis-jenis gas berbahaya dalam proses pengeboran Migas.
  3. Peserta memahami dampak kesehatan gas H2S.
  4. Peserta mampu melakukan identifikasi gas berbahaya di tempat kerja.
  5. Peserta mampu membuat prosedur kerja aman dengan gas H2S.
  6. Peserta mampu menentukan APD yang tepat dalam menagani gas H2S.
  7. Peserta mampu mengendalikan situasi jika terjadi paparan gas H2S.

 

Materi Training 

  • Peraturan Perundangan Terkait K3
  • Pengenalan Karakteristik H2S
  • Bahaya dan Risiko H2S
  • Identifikasi Hazardous Area
  • Sistem Proteksi H2S dan Alat Pelindung Diri
  • Program Inspeksi dan Safety Permit
  • Self Contained Breathing Apparatus
  • Gas Detector
  • Pengendalian dan Pencegahan Bahaya H2S ditempat kerja
  • Penanggulangan Keadaan Darurat
  • Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Tingkatan

  1. Petugas H2S
  2. HSE Supervisor / Coordinator

 

Persyaratan

  1. Memiliki pengelaman kerja di bidang K3 minimal 1 tahun
  2. Lulusan minimal SLTA sederajat
  3. Foto copy Ijasah terakhir
  4. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  5. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  6. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

 

Waktu & Tempat

Pusdiklat Migas Cepu

Training dan Sertifikasi dilaksanakan 4 hari

 

Investasi & Fasilitas

  • 12.500.000 (Residential di Wisma Pusdiklat Cepu)
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break,
  • Penjemputan Lokal Kota. Jika lebih dari 5 orang akan di jemput dari Surabaya – cepu (PP) free

 

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman di bidang industri Migas dan sertifikasi Migas & Penguji dari PusDiklat Migas Cepu

 

Pendaftaran
Offline Training atau Publik Training Mulai dari Rp. 6.500.000,00 | Online Training Mulai dari Rp. 2.500.000,00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *