Listrik Migas
LATAR BELAKANG
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian-Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP PPT Migas perlu segera melakukan penyesuaian tentang Skema Sertifikasi. Dengan demikian skema sertifikasi yang disusun oleh Komite Skema LSP PPT Migas setelah mendapatkan lisensi dari BNSP dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
RUANG LINGKUP
- Bidang Teknik Listrik Migas
- Lingkup Penggunaan: Persyaratan dasar bagitenaga teknik khusus di lingkungan Bidang Teknik Listrik Migas yang mempunyai tugas utama mengoperasikan dan memelihara peralatan listrik di industri migas.
TUJUAN
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada lingkup kegiatan hulu migas
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada lingkup kegiatan hilir migas
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada operator dan sub kontraktor di bisnis operasi migas
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada lembaga kesesuaian
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik secara mandiri
KOMPETENSI
Kelompok Kompetensi Umum | ||
NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | IMG.EP01.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas |
2 | IMG.EP01.002.01 | Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Kelistrikan di Industri Migas |
3 | IMG.EP01.003.01 | Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat |
4 | IMG.EP01.004.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
Kelompok Kompetensi Umum | ||
NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | IMG.EP02.001.01 | Mengoperasikan Unit Pembangkit Utama |
2 | IMG.EP02.002.01 | Memelihara Unit Pembangkit Utama |
3 | IMG.EP02.003.01 | Mengoperasikan Unit Pembangkit Emergency |
4 | IMG.EP02.004.01 | Memelihara Unit Pembangkit Emergency |
5 | IMG.EP02.005.01 | Mengoperasikan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) |
6 | IMG.EP02.006.01 | Memelihara Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) |
7 | IMG.ED02.001.01 | Mengoperasikan Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard |
8 | IMG.ED02.002.01 | Memelihara Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard |
9 | IMG.ED02.003.01 | Mengoperasikan Unit Low Voltage Switchboard |
10 | IMG.ED02.004.01 | Memelihara Unit Low Voltage Switchboard |
11 | IMG.ED02.005.01 | Mengoperasikan Unit Transformator |
12 | IMG.ED02.006.01 | Memelihara Unit Transformator |
13 | IMG.EU02.001.01 | Mengoperasikan Unit Motor Listrik |
14 | IMG.EU02.002.01 | Memelihara Unit Motor Listrik |
15 | IMG.EU02.003.01 | Mengoperasikan Unit Panel Distribusi |
16 | IMG.EU02.004.01 | Memelihara Unit Panel Distribusi |
17 | IMG.EU02.005.01 | Mengoperasikan Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC) |
18 | IMG.EU02.006.01 | Memelihara Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC) |
19 | IMG.EU02.007.01 | Mengoperasikan Unit Navigasi |
20 | IMG.EU02.008.01 | Memelihara Unit Navigasi |
21 | IMG.EU02.009.01 | Memelihara unit Lighning Protection dan Grounding |
22 | IMG.EU02.010.01 | Mengoperasikan Lighting System |
23 | IMG.EU02.011.01 | Memelihara Lighting System |
Kelompok Kompetensi Khusus | ||
NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | IMG.EP03.001.01 | Menggunakan Alat Ukur |
2 | IMG.EP03.002.01 | Menggunakan ‘Hand Tools’ |
3 | IMG.EP03.003.01 | Menggunakan Alat Ukur Inspeksi |
4 | IMG.EP03.004.01 | Menginterpretasikan Diagram Listrik |
5 | IMG.EP03.005.01 | Mengoperasikan Komputer |
Pekerjaan dan Uraian Tugas
- Mengoperasikan pada Sistem Pembangkit
- Memelihara Peralatan pada Sistem Pembangkit
- Mengoperasikan pada Sistem Distribusi
- Memelihara Peralatan pada Sistem Distribusi
- Mengoperasikan pada Sistem Utilitas
- Mengoperasikan dan Memelihara Peralatan pada Sistem Utilitas
Persyaratan Ujian Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat (kemampuan fisik penglihatan/buta warna, pendengaran, mobilitas/tidak cacat fisik).
- Pendidikan terakhir
- Memiliki ijasah minimal D3 Jurusan Teknik Elektro, atau
- Memiliki ijasah minimal SMK 4 tahun atau D1 Jurusan Teknik Elektro, dan wajib memiliki sertifikasi kompetensi tingkat Teknisi Sistem Pembangkit atau Teknisi Sistem Distribusi atau Teknisi Sistem Utilitas dan memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang listrik migas
Dokumen yang harus dibawa ketika Ujian Sertifikasi
- Fotokopi Ijasah terakhir
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
- Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Pasphoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, 3×4 sebanyak 2 lembar
- Mengisi Formulir dari Pusdiklat Migas
Tingkatan Sertifikasi
- Sistem Pembangkitan
- Sistem Ulilitas
- Sistem Distribusi
- Sistem Listrik Migas
- Supervisor Listrik
Waktu & Tempat
Pusdiklat PPSDM MIGAS CEPU
Training dan Sertifikasi dilaksanakan 5 hari (3 Hari Training, 2 Hari Ujian)
Investasi & Fasilitas
- Biaya untuk Tingkatan Sistem Pembangkitan, Sistem Ulilitas dan Sistem Distribusi
- Rp 6.100.000 per peserta (Belum termasuk Penginapan)
- Rp 8.875.000 per peserta (Sudah termasuk penginapan)
- Biaya untuk Tingkatan Sistem Listrik Migas
- Rp 7.350.000 per peserta (Belum termasuk Penginapan)
- Rp 10.125.000 per peserta (Sudah termasuk penginapan)
- Biaya untuk Tingkatan Supervisor Listrik
- Rp 7.550.000 per peserta (Belum termasuk Penginapan)
Rp 10.225.000 per peserta (Sudah termasuk penginapan
- Minimal Terdaftar 4 Orang /kelas/tingkatan
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break
Persyaratan
- KTP
- Ijazah Terakhir
- Tanda Tangan
- Sertifikat Terakhir yang di miliki
- Surat Pengalaman Kerja Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat
- Persyaratan dapat di kirimkan paling lambat H- 5 pelaksanaan
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman di bidang industri Migas dan sertifikasi Migas
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian dilaksanakan
Social Media