Listrik Migas

Listrik Migas

LATAR BELAKANG

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian-Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP PPT Migas perlu segera melakukan penyesuaian tentang Skema Sertifikasi. Dengan demikian skema sertifikasi yang disusun oleh Komite Skema LSP PPT Migas setelah mendapatkan lisensi dari BNSP dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.

 

RUANG LINGKUP

  1. Bidang Teknik Listrik Migas
  2. Lingkup Penggunaan: Persyaratan dasar bagitenaga teknik khusus di lingkungan Bidang Teknik Listrik Migas yang mempunyai tugas utama mengoperasikan dan memelihara peralatan listrik di industri migas.

 

TUJUAN

  1. Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada lingkup kegiatan hulu migas
  2. Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada lingkup kegiatan hilir migas
  3. Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada operator dan sub kontraktor di bisnis operasi migas
  4. Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada lembaga kesesuaian
  5. Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik secara mandiri

KOMPETENSI

Kelompok Kompetensi Umum 
NO Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 IMG.EP01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan
Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Kelistrikan di Industri Migas
2 IMG.EP01.002.01 Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3)
Kelistrikan di Industri Migas
3 IMG.EP01.003.01 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat
4 IMG.EP01.004.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
Kelompok Kompetensi Umum
NO Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 IMG.EP02.001.01 Mengoperasikan Unit Pembangkit Utama
2 IMG.EP02.002.01 Memelihara Unit Pembangkit Utama
3 IMG.EP02.003.01 Mengoperasikan Unit Pembangkit Emergency
4 IMG.EP02.004.01 Memelihara Unit Pembangkit Emergency
5 IMG.EP02.005.01 Mengoperasikan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS)
6 IMG.EP02.006.01 Memelihara Unit Uninterruptible Power Supply (UPS)
7 IMG.ED02.001.01 Mengoperasikan Unit High Voltage/Medium Voltage
Switchboard
8 IMG.ED02.002.01 Memelihara Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard
9 IMG.ED02.003.01 Mengoperasikan Unit Low Voltage Switchboard
10 IMG.ED02.004.01 Memelihara Unit Low Voltage Switchboard
11 IMG.ED02.005.01 Mengoperasikan Unit Transformator
12 IMG.ED02.006.01 Memelihara Unit Transformator
13 IMG.EU02.001.01 Mengoperasikan Unit Motor Listrik
14 IMG.EU02.002.01 Memelihara Unit Motor Listrik
15 IMG.EU02.003.01 Mengoperasikan Unit Panel Distribusi
16 IMG.EU02.004.01 Memelihara Unit Panel Distribusi
17 IMG.EU02.005.01 Mengoperasikan Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC)
18 IMG.EU02.006.01 Memelihara Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC)
19 IMG.EU02.007.01 Mengoperasikan Unit Navigasi
20 IMG.EU02.008.01 Memelihara Unit Navigasi
21 IMG.EU02.009.01 Memelihara unit Lighning Protection dan Grounding
22 IMG.EU02.010.01 Mengoperasikan Lighting System
23 IMG.EU02.011.01 Memelihara Lighting System
Kelompok Kompetensi Khusus 
NO Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 IMG.EP03.001.01 Menggunakan Alat Ukur
2 IMG.EP03.002.01 Menggunakan ‘Hand Tools’
3 IMG.EP03.003.01 Menggunakan Alat Ukur Inspeksi
4 IMG.EP03.004.01 Menginterpretasikan Diagram Listrik
5 IMG.EP03.005.01 Mengoperasikan Komputer

 

Pekerjaan dan Uraian Tugas

  1. Mengoperasikan pada Sistem Pembangkit
  2. Memelihara Peralatan pada Sistem Pembangkit
  3. Mengoperasikan pada Sistem Distribusi
  4. Memelihara Peralatan pada Sistem Distribusi
  5. Mengoperasikan pada Sistem Utilitas
  6. Mengoperasikan dan Memelihara Peralatan pada Sistem Utilitas

 

Persyaratan Ujian Sertifikasi 

  1. Surat Keterangan Sehat (kemampuan fisik penglihatan/buta warna, pendengaran, mobilitas/tidak cacat fisik).
  2. Pendidikan terakhir
  • Memiliki ijasah minimal D3 Jurusan Teknik Elektro, atau
  • Memiliki ijasah minimal SMK 4 tahun atau D1 Jurusan Teknik Elektro, dan wajib memiliki sertifikasi kompetensi tingkat Teknisi Sistem Pembangkit atau Teknisi Sistem Distribusi atau Teknisi Sistem Utilitas dan memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang listrik migas

Dokumen yang harus dibawa ketika Ujian Sertifikasi

  1. Fotokopi Ijasah terakhir
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
  4. Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  5. Pasphoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, 3×4 sebanyak 2 lembar
  6. Mengisi Formulir dari Pusdiklat Migas

 

Tingkatan Sertifikasi

 

  1. Sistem Pembangkitan
  2. Sistem Ulilitas
  3. Sistem Distribusi
  4. Sistem Listrik Migas
  5. Supervisor Listrik

 

Waktu & Tempat

Pusdiklat PPSDM MIGAS CEPU

Training dan Sertifikasi dilaksanakan 5 hari (3 Hari Training, 2 Hari Ujian)

 

Investasi & Fasilitas

  • Biaya untuk Tingkatan Sistem Pembangkitan, Sistem Ulilitas dan Sistem Distribusi
  • Rp 6.100.000 per peserta (Belum termasuk Penginapan)
  • Rp 8.875.000 per peserta (Sudah termasuk penginapan)
  • Biaya untuk Tingkatan Sistem Listrik Migas
  • Rp 7.350.000 per peserta (Belum termasuk Penginapan)
  • Rp 10.125.000 per peserta (Sudah termasuk penginapan)
  • Biaya untuk Tingkatan Supervisor Listrik
  • Rp 7.550.000 per peserta (Belum termasuk Penginapan)

Rp 10.225.000 per peserta (Sudah termasuk penginapan

  • Minimal Terdaftar 4 Orang /kelas/tingkatan
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break

 

Persyaratan

  1. KTP
  2. Ijazah Terakhir
  3. Tanda Tangan
  4. Sertifikat Terakhir yang di miliki
  5. Surat Pengalaman Kerja Perusahaan
  6. Surat Keterangan Sehat
  • Persyaratan dapat di kirimkan paling lambat H- 5 pelaksanaan

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman di bidang industri Migas dan sertifikasi Migas

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian dilaksanakan

Social Media

Duta Mandiri Training

Jadwal Training

Offline Training atau Publik Training Mulai dari Rp. 6.500.000,00 | Online Training Mulai dari Rp. 2.500.000,00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *