KNOW YOUR CUSTOMER
Deskripsi
Beragam tingkat kejahatan yang marak terjadi dengan melibatkan sistem keuangan ataupun system perbankan menjadi latar belakang perlunya system pengaturan. Bank Indonesia merekomendasikan agar industry perbankan mngadopsi prinsip – prinsip panduan yang di kenal dengan “ Know Your Customer” sebagai upaya memantau kegiatan transaksi yang mencurigakan. Industri keuangan seperti perbankan dan asuransi pasar utamanya adalah nasabah. Dimana kita di haruskana mengenal dan memahami karakter nasabah untuk dapat menjalankan pekerjaan dengan optimal. Dengan melakukan pelatihan ini diharapkan para karyawan dapat memahami karakter nasabah dan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat membantu dalam pencegahan kejahatan keuangan dan untuk menjaga reputasi perusahaan.
TUJUAN & MANFAAT TRAINING
- Peserta mamapu mengimplementasikan prinsip mengenal nasabah
- Peserta mampu memahami perilaku nasabah
- Peserta mamapu menentukan strategi dalam menangani permasalahan yang dialami nasabah maupun penyedia jasa terhadap nasabah
- Memahami prisip hukum dalam PMN
MATERI TRAINING
Panduan Mengenal Nasabah (PMN)
- Kewajiban mengimplementasikan PMN
- Tanggung jawab dalam implementasi PMN
- Pendekatan berbasis resiko untuk PMN dan Anti pencucian uang secara umum
- Anti pencucian uang dan toleransi risiko
- Praktik terbaik dalam penilaian resiko pencucian uang
- Resiko yang berhubungan dengan tidak cukup/tidak adanya PMN
PMN- Nasabah Baru
- Persyaratan Peraturan & Undang-undang
- Identifikasi Nasabah baru
- Verifikasi Nasabah baru
- Penerimaan/Penolakan Nasabah baru
PMN- Nasabah yang telah ada
- Persyaratan Peraturan & Undang-undangan
- Pengkinian nasabah yang telah ada
PMN- Walk in Customer
- Persyaratan Peraturan & Undang-undangan
- Definisi dan jenis Walk in customer berdasarkan risiko PMN
- Identifikasi dan verifikasi Walk in Customer
PMN- Pemantauan profil Nasabah/Transaksi
- Persyaratan Peraturan & Undang-undangan
- Apa yang disebut profil nasabah
- Kiat dan cara
- PMN – HUBUNGAN PERBANKAN KORESPONDEN
PMN- Hubungan Perbankan Koresponden
- Persyaratan Peraturan & Undang-undangan
- Apakah perbankan koresponden
- Risiko dalam hubungan perbankan koresponden
- Aplikasi PMN pada hubungan perbankan koresponden
PMN- Pelatihan & Kesadaran
- Persyaratan Peraturan & Undang-undangan
- Membangun kesadaran : Kiat & Cara
- Melaksanakan pelatihan: Kiat & Cara
Pelaporan transaksi keuangan mencurigakan
- Persyaratan Peraturan & Undang-undangan
- Mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan
- Contoh Red Flag
- Pelaporan transaksi keuangan mencurigakan : Kiat & Cara
Larangan Pemberian informasi bagi pihak yang tidak berhak (Anti Tipping Off)
- Persyaratan Peraturan & Undang-undangan
- Kiat & Cara
Pelaporan transaksi keuangan secara tunai
- Persyaratan Peraturan & Undang-undangan
- Definisi transaksi keuangan secara tunai
- Identifikasi dan pelaporan CTR
Teknologi Informasi
- Persyaratan Peraturan & Undang-undangan
- TI sebagai perangkat pemantauan
Pencatatan dan Penyimpanan Data
TARGET PESERTA TRAINING
Semua lavel pekerjaan yang berhubungan dengan instansi keuangan perbankan maupun asuransi.
Metode Pelatihan
Presentasi , Group Discussion, Case Study,
Waktu & Tempat
No | Bulan | Minggu | Tempat Pelaksanaan | ||||
I | II | III | IV | V | |||
1 | Januari | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 -30 | Yogyakarta | |
2 | Februari | 4 – 6 | 11 – 13 | 18 – 19 | 26 – 28 | ||
3 | Maret | 3 – 5 | 10 – 12 | 17 – 19 | 23 – 24 | 31 Maret – 2 April | |
4 | April | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 – 30 | ||
5 | Mei | 5 – 6 | 12 – 14 | ||||
6 | Juni | 9 – 11 | 16 – 16 | 23 – 25 | 30 Juni – 2 Juli | ||
7 | Juli | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 – 30 | ||
8 | Agustus | 4 – 6 | 11 – 13 | 18 – 19 | 25 – 27 | ||
9 | September | 1 – 3 | 8 – 10 | 15 – 17 | 23 – 25 | 29 Sept – 1 Okt | |
10 | Oktober | 6 – 8 | 13 – 15 | 20 – 22 | 27 – 28 | ||
11 | November | 3 – 5 | 10 – 12 | 24 – 26 | |||
12 | Desember | 1 – 3 | 8 – 10 | 15 – 17 | 22 – 23 | 29 – 31 |
Instruktur
Tim Instruktur
******************************************************************
Social Media