PELATIHAN DAN SERTIFIKASI SEISMIK Â (BERSERTIFIKASI BNSP)
Â
Dasar
PERMEN ESDM No 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara wajib.
Tujuan
Mengerti, memahami dan menguasai aspek – aspek Seismik – Shooter (Juru / Ahli Tembak) Bidang Minyak dan Gas (Migas) dan mampu mengikuti ujian dengan lancar
MATERI
- Peraturan Perundang – undangan
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Profesi Sismik JTS, JBS, JUS, JTD, JRS, Handak
- Perangkaian
- Pengecekan
- Penanaman
- Peledakan
- Problem Solving
- Pemusnahan, Pengangkutan dan Penyimpanan
Â
Tingkatan
- Juru Tembak Seismik (JTS)
- Juru Bor Seismik (JBS)
- Juru Ukur Seismik (JUS)
- Juru Tanam Dinamit (JTD)
- Juru Rekam Seismik (JRS)
- Pengelola Bahan Ledak (Handak)
- K3LL Seismik
Â
PERSYARATAN PESERTA
- Formulir Pendaftaran
- Formulir Unjuk Kerja
- Surat keteraangan kerja
- Fotokopi ijazah yang telah di legalisasi
- Surat keterangan sehat dan golongan darah dari Dokter
Â
Waktu & Tempat
Pusdiklat Migas Cepu
Training dan Sertifikasi dilaksanakan 4 hari
Â
Investasi & Fasilitas
- 12.500.000 (Residential di Wisma Pusdiklat Cepu)
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break,
- Penjemputan Lokal Kota. Jika lebih dari 5 orang akan di jemput dari Surabaya – cepu (PP) free
Â
Â
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman di bidang industri Migas dan sertifikasi Migas & Penguji dari PusDiklat Migas Cepu