Pendahuluan Pelatihan Survey Technician / Juru Ukur Pertambangan Mineral dan Batubara
Juru ukur tambang merupakan tenaga teknis khusus di perusahaan pertambangan yang bertanggung jawab terhadap pembuatan peta, penentuan arah, serta batas rencana penambangan. Selain memiliki kemampuan teknis yang memadai, seorang juru ukur tambang juga perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta aspek lingkungan sebagai bagian dari kompetensi yang harus dimiliki dan diakui.
Sesuai Pasal 17 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/MPE/1995, dinyatakan bahwa: “Hanya orang yang memiliki Sertifikat Juru Ukur Tambang yang diakui dan mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang yang dapat diangkat menjadi Juru Ukur Tambang.”
Tujuan Pelatihan
Memberikan pemahaman mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab juru ukur tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga peserta mampu melaksanakan pekerjaannya sesuai standar yang ditetapkan serta memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui Sertifikat Juru Ukur Tambang.
Materi Pelatihan
- Pengetahuan Dasar Geologi.
- Pengetahuan Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Pengetahuan Dasar Lingkungan Pertambangan.
- Pengenalan dan Penggunaan GPS untuk Pertambangan.
- Peta-Peta Pengelolaan Lingkungan Pertambangan.
- Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Juru Ukur Tambang.
- Potensi Bahaya pada Kegiatan Penambangan (Tambang Terbuka dan Tambang Bawah Tanah).
- Praktik Penggunaan GPS dalam Pertambangan.
Waktu dan Tempat
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Tempat | Bandung |
| Durasi | 2 hari pelatihan dan 1 hari sertifikasi/uji kompetensi |
Investasi dan Fasilitas
| Keterangan | Biaya/Fasilitas |
|---|---|
| Biaya Pelatihan | Rp6.800.000 per peserta |
| Biaya Ujian Sertifikasi | Rp3.500.000 per peserta |
| Kuota Minimum | 5 peserta |
| Fasilitas | Sertifikat, training kit, makan siang, dan coffee break |
Instruktur
Pelatihan akan dipandu oleh praktisi yang berpengalaman di bidangnya serta memiliki sertifikasi profesi dari BNSP.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut:
Bank Mandiri
No. Rekening: 137-00-1679503-7
a.n. PT Duta Mandiri Nusa
Ketentuan Pembayaran:
- Peserta dapat melakukan pembayaran uang muka (down payment) sebesar 80% sebelum pelaksanaan pelatihan.
- Pelunasan biaya pelatihan dan sertifikasi wajib diselesaikan sebelum pelaksanaan ujian kompetensi.
Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda berminat untuk mengikuti pelatihan dan Sertifikasi Juru Ukur Pertambangan Mineral dan Batubara ini, silakan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan tim LSP BNSP Duta Training melalui WhatsApp: 0813-2610-6551 (Ayu). Tim kami siap membantu memberikan informasi jadwal, skema pelatihan, serta proses pendaftaran secara lengkap.