Pendahuluan Pelatihan Pengoperasian Scaffolding Industri Minyak dan Gas Bumi
Kebutuhan personel pemegang jabatan Tenaga Teknik Khusus (TTK) yang memiliki kompetensi kerja sesuai standar sektor industri minyak dan gas bumi (migas) semakin meningkat. Hal ini disebabkan karakteristik industri migas yang padat teknologi, padat modal, serta memiliki tingkat risiko bahaya yang tinggi.
Kompetensi kerja tersebut merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK pada sektor industri migas, baik subsektor hulu, hilir (supporting), maupun panas bumi, termasuk pada bidang scaffolding di Indonesia. Selain itu, potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan dalam strategi pembangunan nasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi serta perdagangan bebas di tingkat AFTA dan AFLA.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mendorong dan mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 39 dan Pasal 40, perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu.
Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008.
Duta Training bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memperoleh lisensi dari BNSP untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), kerangka tersebut merupakan sistem penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.211/MEN/X/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi, Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting), Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Subbidang Scaffolding, pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada bidang tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha, industri, dan pengguna tenaga kerja, antara lain:
- Membantu proses rekrutmen tenaga kerja.
- Membantu penilaian unjuk kerja.
- Mengembangkan program pelatihan karyawan berdasarkan kebutuhan.
- Menyusun uraian jabatan.
Pelatihan Pengoperasian Scaffolding Industri Minyak dan Gas Bumi ditujukan bagi peserta atau calon asesi yang telah memiliki kualifikasi. Kualifikasi tersebut dapat diperoleh melalui jalur pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Program persiapan uji kompetensi dirancang secara singkat dan padat dengan mencakup seluruh unit kompetensi yang akan diujikan, baik melalui penyampaian teori maupun praktik penggunaan peralatan.
Unit Kompetensi
- Melaksanakan K3 di tempat kerja.
- Melakukan komunikasi di tempat kerja.
- Membaca gambar kerja scaffolding.
- Memilih jenis bahan sesuai gambar kerja scaffolding.
- Memasang scaffolding di tempat kerja.
- Membongkar scaffolding di tempat kerja.
- Mempersiapkan lokasi penempatan scaffolding.
Waktu Pelaksanaan
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Tempat | Bandung |
| Durasi | 2 hari pelatihan dan 1 hari uji kompetensi sertifikasi. |
Investasi & Fasilitas
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Biaya Pelatihan | Rp6.800.000 |
| Biaya Ujian Sertifikasi | Rp3.500.000 |
| Kuota Minimal | 5 peserta |
| Fasilitas | Sertifikat, training kit, makan siang, dan coffee break. |
Instruktur
Instruktur merupakan praktisi yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi profesi BNSP.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut.
| Bank | Nomor Rekening | Atas Nama |
|---|---|---|
| Mandiri | 137-00-1679503-7 | PT Duta Mandiri Nusa |
Ketentuan pembayaran:
- Pembayaran dapat dilakukan dengan Down Payment (DP) sebesar 80% sebelum pelaksanaan pelatihan.
- Pelunasan dilakukan hingga 100% sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda berminat untuk mengikuti Training dan Sertifikasi Pengoperasian Scaffolding Industri Minyak dan Gas Bumi ini, silakan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan tim LSP BNSP Duta Training melalui WhatsApp: 0813-2610-6551 (Ayu). Tim kami siap membantu memberikan informasi jadwal, skema pelatihan, serta proses pendaftaran secara lengkap.