SUPERVISOR PERDAGANGAN EKSPOR IMPOR BNSP

Deskripsi

          Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang perdagangan impor, sesuai dengan standar SKKNI. Anda akan belajar langsung dari praktisi berpengalaman dan mendapatkan wawasan yang dapat langsung diterapkan di lapangan. Dengan sertifikasi BNSP, Anda akan semakin kompetitif di dunia kerja. Program ini cocok untuk perusahaan di sektor manufaktur yang membutuhkan tenaga ahli, pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, serta fresh graduate yang ingin memulai karir di bidang ekspor-impor.

 

 

Materi

 

Kode Unit Nama
K.64BPR00.030.1 Menerapkan Prinsip-Prinsip Supervisi
G.46PEI01.001.2 Melakukan Identifikasi Komoditi Ekspor
G.46PEI01.005.2 Menentukan Harga Jual Ekspor
G.46PEI01.006.2 Melakukan Riset Pasar Ekspor
G.46PEI01.013.1 Mengurus Dokumen Ekspor
G.46PEI00.018.2 Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai Kode Harmonized System (HS
G.46PEI00.020.1 Menyelesaikan Proses Post Clearance Kepabeanan Ekspor Impor
G.46PEI00.030.1 Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
G.46PEI02.034.1 Mengidentifikasi Pemasok Barang Impor
G.46PEI02.035.2 Menghitung Biaya Impor
G.46PEI02.036.2 Melakukan Korespondensi Impor
G.46PEI02.037.1 Mengurus Dokumen Impor
G.46PEI02.038.2 Mengurus Customs Clearance Impor
G.46PEI00.042.2 Mengurus Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor Impor
G.46PEI02.045.2 Mengaplikasikan Permohonan Penerbitan L/C Impor

 

 

 

 

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Pendidikan minimal SMA/SMK; dan Memiliki pengalaman bekerja  di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja     sebagai Supervisor Perdagangan Ekspor atau Supervisor Perdagangan Impor. Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan  Supervisor Perdagangan Ekspor Impor  (Export Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan  yang teregistrasi di instansi pemerintah.
  2. Pendidikan minimal D3, dan Memiliki pengalaman mengajar bidang ekspor impor/ perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut; Serta  memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan  Supervisor Perdagangan Ekspor Impor  (Export Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan  yang teregistrasi di instansi pemerintah

 

 

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat         : Menyesuaikan Instansi

 

Waktu          : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top