SUPERVISOR ENVIRONMENT BNSP

Deskripsi

Tujuan diberlangsungkannya pelatihan ini ialah sertifikasi Supervisor Environment mengakui kompetensi supervisor dalam memimpin aktivitas lingkungan perusahaan. Program ini meliputi pelatihan dalam mengidentifikasi dampak lingkungan, memahami regulasi dan mengembangkan program pengelolaan lingkungan yang efektif. Penting bagi supervisor yang bertanggung jawab atas aktivitas lingkungan perusahaan.

 

Tujuan Pelatihan 

Dengan Mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kompetensi:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi dan standar lingkungan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.
  2. Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola dampak lingkungan dari kegiatan operasional perusahaan.
  3. Melatih peserta dalam menyusun dan mengimplementasikan program pengelolaan lingkungan, termasuk pemantauan dan pelaporan secara berkala.
  4. Mengembangkan keterampilan peserta dalam melakukan audit internal lingkungan dan merancang tindakan korektif serta pencegahan.
  5. Mendorong peran aktif peserta sebagai pengawas (supervisor) dalam memastikan kepatuhan lingkungan di tempat kerja.
  6. Meningkatkan kesadaran dan budaya peduli lingkungan di lingkungan kerja, termasuk dalam membina tim kerja agar terlibat aktif dalam pelestarian lingkungan.

 

Unit Kompetensi

 

Kode Unit Nama
MBP.MB01.016.01 Menunjukkan Kepatuhan dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Unit Kerjanya
MBP.MB01.017.01 Melaksanakan Komunikasi Timbal Balik untuk Menyampaikan Infomasi dan Ide dalam Pelaksanaan Pekerjaan
MBP.MB01.004.01 Menetapkan Standar Kinerja
MBP.MB01.006.01 Mengimplementasikan Standar Kerja
MBP.MB01.018.01 Menyusun dan Mempresentasikan Laporan Rutin
MBP.MB04.001.01 Menyusun Perencanaan Anggaran
MBP.MB02.027.01 Menyusun rencana pelaksanaan pemantauan limbah pertambangan (padat, cair, dan emisi)
MBP.MB02.028.01 Melaksanakan pengawasan kualitas air limbah/ limbah cair pertambangan
MBP.MB02.029.01 Mengawasi pemantauan kualitas udara pertambangan
MBP.MB02.030.01 Mengawasi kegiatan pemantauan limbah B3 pertambangan
MBP.MB03.006.01 Menerapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

 

Persyaratan

  1. Ijazah pendidikan D3/S1 Teknik Lingkungan dan SMA/Sederajat
  2. Surat pengalaman kerja pada bidang Lingkungan pertambangan atau yang relevan:
  3. D3/SI minimal 1 (satu) tahun
  4. SMA/Sederajat minimal 5 (Lima) tahun
  5. Sertifikat Pelatihan terkait Teknik Lingkungan Pertambangan
  6. Surat Ijin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top