Deskripsi
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Unit Skema: Procurement Staff
| Kode Unit | Nama |
| M.70HMS00.005.3 | Melaksanakan Riset Formatif |
| M.70HMS00.008.1 | Melaksanakan Analisis Big Data |
| M.70HMS00.013.1 | Memetakan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) |
| M.70HMS00.014.1 | Menyusun Strategi Proaktif |
| M.70HMS00.015.1 | Menyusun Strategi Reaktif |
| M.70HMS00.017.3 | Menyusun Rencana Program Komunikasi Kehumasan |
| M.70HMS00.019.3 | Menyusun Naskah Kehumasan |
| M.70HMS00.030.1 | Melaksanakan Publikasi melalui Media Berbayar |
| M.70HMS00.031.3 | Melaksanakan Media Relations |
| M.70HMS00.041.3 | Melaksanakan Pengelolaan Isu |
| M.70HMS00.042.3 | Melaksanakan Pengelolaan Opini Publik |
WAKTU PELAKSANAAN
Tempat : Online Pelatihan, Offline Uji Kompetensi
Waktu : Tanggal by request, durasi 2 Hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi