Deskripsi
Manajemen risiko memiliki peran yang sangat penting dalam proses dan implementasi pembiayaan perbankan syariah. Salah satu unsur utama dalam manajemen risiko adalah risiko pembiayaan dan risiko hukum. Dalam kedua risiko tersebut, hal penting yang perlu dipahami adalah karakteristik risiko dari setiap akad pembiayaan perbankan syariah.
Setiap akad pembiayaan memiliki tingkat risiko yang berbeda sesuai dengan prinsip dan karakteristik masing-masing. Oleh karena itu, praktisi perbankan syariah perlu memahami tingkat risiko dari setiap akad pembiayaan, termasuk risiko hukum, serta cara memitigasi risiko tersebut.
Selama ini, risiko pada akad-akad pembiayaan bank syariah belum mendapatkan perhatian optimal sehingga berpotensi menimbulkan kerugian dalam perolehan laba. Dengan memahami manajemen risiko pada setiap akad pembiayaan, divisi manajemen risiko perbankan syariah dapat mengidentifikasi risiko secara tepat, menentukan akad yang paling sesuai, serta merumuskan strategi mitigasi yang efektif untuk mengurangi potensi kerugian secara signifikan.
Sebagaimana diketahui, setiap akad syariah memiliki tingkat risiko pembiayaan dan risiko hukum yang berbeda. Risiko pembiayaan pada akad Musyarakah berbeda dengan Musyarakah Mutanaqishah maupun Mudharabah Musytarakah. Risiko pembiayaan Murabahah juga berbeda dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) maupun Musyarakah.
Pimpinan bank dan lembaga keuangan syariah juga perlu memahami perbandingan risiko antarakad, seperti antara Musyarakah Mutanaqishah dengan Murabahah, serta dengan IMBT atau IMFZ. Selain itu, risiko pembiayaan pada proyek konstruksi, KPR indent, properti, atau apartemen dengan skema MMq dan IMFZ harus dipahami secara menyeluruh agar meminimalkan potensi kerugian, terutama jika terjadi gagal bayar dari pihak pengembang.
Risiko akad Hawalah berbeda dengan Wakalah. Hal ini penting untuk dipahami oleh praktisi keuangan syariah, termasuk risiko konversi akad akibat restrukturisasi pembiayaan bermasalah. Selain itu, penting juga memahami manajemen risiko pada pembiayaan sindikasi syariah, trade finance (L/C), refinancing syariah, serta anjak piutang syariah.
Materi pembahasan
- Klasifikasi risiko dalam perbankan dan keuangan
- Identifikasi risiko pada akad-akad bank syariah
- Risiko kredit, hukum, dan risiko lainnya pada akad bank syariah, meliputi:
a. Risiko akad Murabahah
b. Risiko akad Istishna
c. Risiko akad Musyarakah
d. Risiko akad Mudharabah
e. Risiko akad Ijarah, IMBT, dan ijarah multijasa
f. Risiko akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq)
g. Risiko akad take over
h. Risiko akad Hawalah bil Ujrah
i. Risiko akad Wakalah bil Ujrah
j. Risiko pembiayaan KPR indent
k. Risiko pembiayaan sindikasi syariah
l. Risiko pembiayaan trade finance
m. Risiko akad refinancing syariah
n. Risiko anjak piutang serta risiko akad dan produk lainnya - Cara memilih akad dari sisi risiko
- Perbandingan risiko antarakad bank syariah
- Solusi dan strategi mitigasi risiko pada akad-akad bank syariah
Fasilitas
- Sertifikat resmi dari BNSP
- Sertifikat kehadiran
- Softcopy materi
Waktu & tempat
Tempat : Menyesuaikan instansi
Investasi & fasilitas
Offline training: Rp9.000.000
Online training: Rp500.000 (pelaksanaan melalui Zoom Meeting)
Fasilitas: sertifikat, training kit, konsumsi (makan 3 kali dan snack 2 kali)
Instruktur
Praktisi berpengalaman dan asesor BNSP
Informasi lebih lanjut terkait pelatihan dan sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Syariah, termasuk jadwal, skema pelatihan, serta proses pendaftaran, dapat diperoleh melalui tim penyelenggara melalui WhatsApp di nomor 0813-2610-6551 (Ayu).