I. Latar Belakang
Perancangan hukum (perancangan kontrak) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik
hukum. Perancangan kontrak merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”
.
Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan
“drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi perancangan kontrak dapat diartikan secara
singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.
Pemahaman yang utuh mengenai perancangan kontrak sangat penting bagi para praktisi hukum di
berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun
perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga
kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain
lembaga negara yang berkepentingan menyusun perancangan kontrak. Penyusunan perancangan
kontrak ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-
undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan
produk perancangan kontrak yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang
menyusun perancangan kontrak dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak
yang belum memahami bagaimana menyusun perancangan kontrak secara benar dan sah.
II. Tujuan
1. Mengetahui, mengenal dan memahami ruang lingkup hukum bisnis;
2. Mengetahui dan memahami teori, asas dan kaidah legal drafting dalam penyusunan
perjanjian/kontrak;
3. Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah,
mengikat, dan dapat dilaksanakan;
4. Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan
ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah
perancangan kontrak;
5. Memiliki ketrampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi,
menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul
akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.
III. Manfaat
1. Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah perancangan kontrak dalam
penyusunan perjanjian/kontrak;
2. Peserta mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah,
mengikat, dan dapat dilaksanakan;
P a g e 1 o f
43. Peserta mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak (risk
exposure) yang dibuat;
4. Peserta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik
dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani
perselisihan akibat perjanjian/kontrak.
V. Peserta
Pelatihan perancangan kontrak ini terbuka untuk umum dan dapat diiikuti oleh siapa saja,
baik yang berlatar belakang pendidikan hukum atau non-huku
VI. Materi
Materi yang dibahas dalam perancangan kontrak training ini
meliputi:
1. Pemahaman dan pengetahuan ruang lingkup hukum bisnis;
2. Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak;
3. Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian
serta akibat hukum bagi Para Pihak dan Pihak Terkait;
4. Penyusunan Kontrak (Contract Drafting) terkait PT sebagai Subjek Hukum Mandiri;
5. Bahasa Perjanjian/Kontrak;
6. Perancangan dan Analisa Kontrak;
7. Teknik Penyusunan Perjanjian/ Kontrak;
8. Teknik Negosiasi dan Mediasi Dalam Membuat Perjanjian;
9. Pelatihan Penyusunan Kontrak Drafting (simulasi)
VII. Metode
Pelatihan perancangan kontrak ini menerapkan metode experiental learning yang
diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis
dan praktis sekaligus.
VIII. Durasi
Untuk mencapai hasil yang optimal, perancangan kontrak training ini diselenggarakan secara
intensif selam tiga hari. Hari pertama dan kedua adalah penyampaian dan pembahsan materi dari
para narasumber, selanjutnya hari ketiga adalah simulasi perancangan kontrak.
XII. Penutup
Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan program
perancangan kontrak training. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu
dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Informasi Lengkap Silakan hubungi Nomor di bawah ini :
Jl. Jalan Besi – Jangkang KM 2 Sleman, D.I Yogyakarta
Telp : (0274) 2875437
Fax : (0274) 2875437
Wa : 081318772790 (Ayu)