SERTIFIKASI LEGAL DRAFTING

A lawyer is drafting details of the case and the law to his client as a way to fight the lawsuit. The client has consulted with a fraud attorney. Concept of litigation consultation from legal experts.

 

I. Latar Belakang

Perancangan hukum (perancangan kontrak) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik

hukum. Perancangan kontrak merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”

.

Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan

“drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi perancangan kontrak dapat diartikan secara

singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.

Pemahaman yang utuh mengenai perancangan kontrak sangat penting bagi para praktisi hukum di

berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun

perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga

kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain

lembaga negara yang berkepentingan menyusun perancangan kontrak. Penyusunan perancangan

kontrak ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-

undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan

produk perancangan kontrak yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang

menyusun perancangan kontrak dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak

yang belum memahami bagaimana menyusun perancangan kontrak secara benar dan sah.

II. Tujuan

1. Mengetahui, mengenal dan memahami ruang lingkup hukum bisnis;

2. Mengetahui dan memahami teori, asas dan kaidah legal drafting dalam penyusunan

perjanjian/kontrak;

3. Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah,

mengikat, dan dapat dilaksanakan;

4. Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan

ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah

perancangan kontrak;

5. Memiliki ketrampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi,

menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul

akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.

III. Manfaat

1. Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah perancangan kontrak dalam

penyusunan perjanjian/kontrak;

2. Peserta mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah,

mengikat, dan dapat dilaksanakan;

P a g e 1 o f

43. Peserta mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak (risk

exposure) yang dibuat;

4. Peserta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik

dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani

perselisihan akibat perjanjian/kontrak.

V. Peserta

Pelatihan perancangan kontrak ini terbuka untuk umum dan dapat diiikuti oleh siapa saja,

baik yang berlatar belakang pendidikan hukum atau non-huku

VI. Materi

Materi yang dibahas dalam perancangan kontrak training ini

meliputi:

1. Pemahaman dan pengetahuan ruang lingkup hukum bisnis;

2. Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak;

3. Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian

serta akibat hukum bagi Para Pihak dan Pihak Terkait;

4. Penyusunan Kontrak (Contract Drafting) terkait PT sebagai Subjek Hukum Mandiri;

5. Bahasa Perjanjian/Kontrak;

6. Perancangan dan Analisa Kontrak;

7. Teknik Penyusunan Perjanjian/ Kontrak;

8. Teknik Negosiasi dan Mediasi Dalam Membuat Perjanjian;

9. Pelatihan Penyusunan Kontrak Drafting (simulasi)

VII. Metode

Pelatihan perancangan kontrak ini menerapkan metode experiental learning yang

diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis

dan praktis sekaligus.

VIII. Durasi

Untuk mencapai hasil yang optimal, perancangan kontrak training ini diselenggarakan secara

intensif selam tiga hari. Hari pertama dan kedua adalah penyampaian dan pembahsan materi dari

para narasumber, selanjutnya hari ketiga adalah simulasi perancangan kontrak.

XII. Penutup

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan program

perancangan kontrak training. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu

dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Informasi Lengkap Silakan hubungi Nomor di bawah ini :

Jl. Jalan Besi – Jangkang KM 2 Sleman, D.I Yogyakarta

Telp : (0274) 2875437

Fax : (0274) 2875437

Wa : 081318772790 (Ayu)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
Halo
Ada yang bisa Kami bantu?