Sertifikasi Legal Drafting

Sertifikasi Legal Drafting

 

I. Latar Belakang

Perancangan hukum (perancangan kontrak) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Perancangan kontrak merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”.

Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi perancangan kontrak dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.

Pemahaman yang utuh mengenai perancangan kontrak sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun perancangan kontrak.

Penyusunan perancangan kontrak ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal.

Dengan demikian, keabsahan produk perancangan kontrak yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun perancangan kontrak dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun perancangan kontrak secara benar dan sah.

II. Tujuan

  1. Mengetahui, mengenal dan memahami ruang lingkup hukum bisnis;
  2. Mengetahui dan memahami teori, asas dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak;
  3. Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan;
  4. Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah perancangan kontrak;
  5. Memiliki keterampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.

III. Manfaat

  1. Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah perancangan kontrak dalam penyusunan perjanjian/kontrak;
  2. Peserta mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan;
  3. Peserta mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak (risk exposure) yang dibuat;
  4. Peserta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak.

V. Peserta

Pelatihan perancangan kontrak ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh siapa saja, baik yang berlatar belakang pendidikan hukum atau non-hukum.

VI. Materi

Materi yang dibahas dalam perancangan kontrak training Sertifikasi Legal Drafting ini meliputi:

  1. Pemahaman dan pengetahuan ruang lingkup hukum bisnis;
  2. Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak;
  3. Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian serta akibat hukum bagi Para Pihak dan Pihak Terkait;
  4. Penyusunan Kontrak (Contract Drafting) terkait PT sebagai Subjek Hukum Mandiri;
  5. Bahasa Perjanjian/Kontrak;
  6. Perancangan dan Analisa Kontrak;
  7. Teknik Penyusunan Perjanjian/ Kontrak;
  8. Teknik Negosiasi dan Mediasi Dalam Membuat Perjanjian;
  9. Pelatihan Penyusunan Kontrak Drafting (simulasi)

VII. Metode

Pelatihan perancangan kontrak ini menerapkan metode experiential learning yang diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoritis dan praktis sekaligus.

VIII. Durasi

Untuk mencapai hasil yang optimal, Training Sertifikasi Legal Drafting ini diselenggarakan secara intensif selama tiga hari. Hari pertama dan kedua adalah penyampaian dan pembahasan materi dari para narasumber, selanjutnya hari ketiga adalah simulasi perancangan kontrak.

XII. Penutup

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan program perancangan kontrak training. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Informasi Lengkap, silakan hubungi kontak di bawah ini :

Jl. Jalan Besi – Jangkang KM 2 Sleman, D.I Yogyakarta

Telp : (0274) 2875437

Fax : (0274) 2875437

Wa : 081318772790 (Ayu)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top