Sertifikasi Kompetensi Instruktur atau Trainer

Pendahuluan

Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, pemahaman konsep, perubahan sikap, dan penambahan pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik dan efisien membantu pengembangan keterampilan serta pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan menjadi lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer terampil yang mampu berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga memahami bagaimana proses peserta didik “belajar”. Selain itu, ia memiliki tingkat energi dan antusiasme yang tinggi terhadap konten yang diajarkan serta perusahaan tempat mereka bekerja. Mempertimbangkan hal tersebut, penting bagi organisasi Anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten, dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker Nomor 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Dengan demikian, kompetensi trainer dapat diukur secara berjenjang melalui skema-skema yang ada—mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional dalam pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerja sama dengan BNSP untuk membantu organisasi Anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, trainer akan diuji kompetensinya, sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten di bidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan sama-sama diuntungkan.

Tujuan

Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer:

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan.
  2. Mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai seorang trainer di bidang Metodologi Pelatihan.
  3. Melakukan uji kompetensi trainer di bidang Metodologi Pelatihan.
  4. Memberikan sertifikat kompetensi pada bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.

Jenjang Kualifikasi 3 (K3)

Kemungkinan Jabatan

  • Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  • Instruktur Junior/Junior Trainer

Unit Kompetensi

Kompetensi Inti

No Kode Unit Judul Unit
1 KK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

Kompetensi Pilihan

No Kode Unit Judul Unit
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

Jenjang Kualifikasi 4 (K4)

Kemungkinan Jabatan

  • Instruktur/Trainer
  • Pengajar atau yang setara, seperti pelatih dan pengajar vokasi
  • Dosen

Unit Kompetensi yang Diuji

Kompetensi Inti

No Kode Unit Judul Unit
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
5 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
8 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi

Kompetensi Pilihan

No Kode Unit Judul Unit
9 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
10 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)
13 P.854900.021.01 Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14 P.854900.030.01 Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

Waktu & Tempat

Menyesuaikan instansi.

Investasi & Fasilitas

  • Offline Training: Rp 8.500.000
  • Online Training: Rp 500.000 (pelaksanaan melalui Zoom Meeting)
  • Fasilitas: sertifikat, training kit, makan 3 kali, dan snack 2 kali

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman di bidang industri pertambangan dan Asesor BNSP.

Informasi Lebih Lanjut

Jika Anda berminat untuk mengikuti pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur atau Trainer ini, silakan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan tim LSP BNSP Duta Training melalui WhatsApp: 0813-2610-6551 (Ayu). Tim kami siap membantu memberikan informasi jadwal, skema pelatihan, serta proses pendaftaran secara lengkap.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top