SERTIFIKASI FASILITATOR EXPERIENTAL LEARNING

Deskripsi

Fasilitator Experiential Learning atau lebih di kenal dengan pemandu outbound merupakan sebuah profesi yang biasanya memandu dalam kegitan outbound, gathering, event organizer . Profesi ini bertugas menyampaikan prosedur permainan. Selain prosedur permainan juga memberikan makna dari aktivitas yang telah dilakukan.

Fasilitator Experiential Learning bukan semata-mata belajar dari pengalaman, tapi sebuah pembelajaran yang menggunakan pengalaman sebagai media belajar. Oleh sebab itu outdoor training menjadi program pengembangan SDM yang cukup diminati saat ini.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI melalui keputusan nomor : KEP 329/MEN/XII/2011, sudah menetapkan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata bidang Kepemanduan Outbound / Fasilitator Experiential Learning, menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia / SKKNI. Inilah yang menjadi dasar penerbitan lisensi.

Mengenal Sertifikasi Fasilitator Experiental Learning

Untuk meningkatkan angka kunjungan wisatawan daya tarik wisata harus dikelola secara profesional. Dengan keberadaan pemandu outbound yang sudah bersertifikasi. Sertifikat bagi pemandu outbound diperlukan karena berkaitan dengan permainan di alam terbuka. Alam terbuka memerlukan keamanan dan keselamatan bagi wisatawan. Dalam proses sertifikasi seorang pemandu outbound setidaknya dapat memahami alat dan karakteristiknya yang akan digunakan dalam kegiatan outbound.

Tujuan

Tujuan dilaksanakannya pelatihan atau workshop Persiapan Uji Kompetensi bagi para anggota yang akan mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi kepemanduan outbound (Fasilitator Experiential Learning) adalah:

  1. Mempersiapkan anggota untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi kepemanduan outbound (Fasilitator Experiential Learning)
  2. Mempersiapkan syarat-syarat administratif yang valid, autentik, dan terkini bagi para peserta dalam mengikuti Uji Kompetensi kepemanduan outbound (Fasilitator Experiential Learning)
  3. Memberikan motivasi bagi para peserta untuk mengikuti Uji Kompetensi kepemanduan outbound (Fasilitator Experiential Learning)
  4. Memberikan kesempatan untuk praktisi non anggota bisa mengenal AELI & bisa melakukan Uji Kompetensi kepemanduan outbound (Fasilitator Experiential Learning)
  5. Melakukan sertifikasi profesi di bidang Kepemanduan Wisata Outbound/Fasilitator Experiential Learning.

Unit Kompetensi

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 R.93KPW00.012.2 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
2 R.93KPW00.014.2 Melakukan Kerjasama dengan Kolega dan Wisatawan
3 R.93KPW00.015.2 Melakukan Pekerjaan dalam Lingkungan Sosial yang berbeda
4 R.93KPW00.011.2 Menangani Situasi Konflik
5 R.93KPW00.019.2 Mengembangkan dan Memutakhirkan Pengetahuan Pariwisata
6 PAR.EL02.001.01 Merencanakan Program Kegiatan Rekreasi
7 PAR.EL02.002.01 Merencanakan Program Kegiatan Pembelajaran
8 PAR.EL02.003.01 Mengatur Sumber Daya Untuk Program
9 PAR.EL02.004.01 Melaksanakan Pemanduan Kegiatan Rekreasi
10 PAR.EL02.005.01 Melaksanakan Program Kegiatan Pembelajaran
11 PAR.EL02.006.01 Memandu Kegiatan Tali Rendah (Low Rope)
12 PAR.EL02.007.01 Memandu Kegiatan Tali Tinggi (High Rope)
13 PAR.EL02.008.01 Menganalisis Resiko Dalam Kegiatan
14 PAR.EL02.009.01 Memberikan Pertolongan Pertama
15 R.93KPW00.016.2 Melakukan Komunikasi melalui Telepon
16 R.93KPW00.017.2 Melakukan Prosedur Administrasi
17 R.93KPW00.018.2 Mencari Data di Komputer
18 N.79JPW00.015.2 Membuat Dokumen Perjalanan menggunakan Komputer
19 N.79JPW00.130.2 Melakukan Percakapan Dasar Dalam Bahasa Inggris di Tingkat Dasar Operasional
9 PAR.EL02.004.01 Melaksanakan Pemanduan Kegiatan Rekreasi
10 PAR.EL02.005.01 Melaksanakan Program Kegiatan Pembelajaran

 

  1. Persyaratan Dasar Pemohon
  2. Minimal 12 Bulan pengalaman kerja (Surat rekomendasi) dan/atau
  3. Pernah mengikuti pelatihan yang relevan (sertifikat pendukung)
  4. Persyaratan Administrasi
  5. Ijasah Terakhir
  6. KTP
  7. Pas Foto 3×4 (4 Lembar) *dikumpulkan hardfile
  8. CV (Daftar Riwayat Hidup)
  9. Job Desk
  10. Persyaratan Portofolio (Bagi Sertifikasi Ulang)
  11. Sertifikasi Kompetensi BNSP
  12. Berpengalaman kerja dibidang yang sama secara terus menerus min 2 tahun

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top