SERTIFIKASI BNSP TEKNISI PERPAJAKAN POTPUT PAJAK PENGHASILAN (PASAL 22, 23, 4(2) DAN 15)

 

LATAR BELAKANG

Pada Era Industri 4.0, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing tinggi, khususnya di bidang perpajakan. SDM unggul adalah pekerja yang profesional, produktif, mampu bersaing secara global, dan siap menghadapi tantangan revolusi industri 4.0. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan SDM unggul menuju Indonesia Maju. Salah satu indikator SDM yang unggul adalah memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.

Untuk menciptakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten, diperlukan kerja sama antara berbagai pihak seperti instansi pemerintah, lembaga pendidikan, industri, dan lembaga swasta. Setiap tenaga kerja yang akan masuk ke dunia kerja atau pasar tenaga kerja harus memiliki sertifikat kompetensi. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

STANDAR KOMPETENSI YANG DIGUNAKAN SERTIFIKASI SKEMA TEKNISI PERPAJAKAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PASAL 22, 23, 4(2) DAN 15)

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan

UNIT KOMPETENSI SKEMA TEKNISI PERPAJAKAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PASAL 22, 23, 4(2) DAN 15)

  • Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
  • Menghitung Pajak Terutang
  • Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
  • Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
  • Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
  • Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD

PERSYARATAN PENDAFTARAN PESERTA

  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22, 23, 4(2) dan 15), atau
  • Tenaga berpengalaman di bidang perpajakan minimal 1 tahun
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP ), file berformat pdf/ jpg
  • Ijazah Pendidikan Terakhir, file berformat pdf/ jpg.
  • Pas Foto 4×6 dengan Latar Merah, file berformat pdf/ jpg
  • Memakai/Membawa Laptop

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat : Menyesuaikan Instansi

Waktu   : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi

Investasi & Fasilitas

  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffee Break

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

Pendaftaran
Offline Training atau Publik Training Mulai dari Rp. 6.500.000,00 | Online Training Mulai dari Rp. 2.500.000,00

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
Halo
Ada yang bisa Kami bantu?