PETUGAS K3 LABORATORIUM

LATAR BELAKANG

Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak  mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya  yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, pembelajaran dan pengalaman kerja  dan  pemenuhan  peraturan  tentang  sertifikasi  kompetensi  SDM  di Laboratorium.

 

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Laboratorium.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan pekerjaan Pekerja K3 di Laboratorium.

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Pekerja K3 di Laboratorium.

SKEMA SERTIFIKASI PETUGAS K3 LABORATORIUM

KKNI / Okupasi / Klaster

 

1

 

KKK.00.02.003.01

Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3
 

2

 

KKK.00.02.005.01

Memberikan konstribusi dalam pengendalian bahaya K3
3 KKK.00.03.016.01 Menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
4 KKK.00.03.002.01 Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
5 B.060018.005.02 Menggunakan alat pelindung diri di industri
6 B.060018.006.02 Melakukan pemadaman kebakaran di industri
7 B.060018.003.02 Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat di industri
8 B.060018.023.02 Melakukan Kerjasama pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja
9 B.060018.016.02 menerapkan inspeksi K3 di industri

 

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  • Minimum pendidikan adalah SLTA dengan 3 tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan, atau
  • Pendidikan D3 dengan 1 tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan petugas K3 fasilitas Kesehatan, atau
  • Strata 1 atau D4 dengan 6 bulan pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.Untuk Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman dalam bidang K3 6 bulan dalam bidang K3, dan pernah mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait K3 dan pemadaman kebakaran serta unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.

Alat uji yang digunakan :

  • APAR
  • APD
  • Alat P3K

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat : Menyesuaikan Instansi

Waktu    : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kouta 5 orang
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
Halo
Ada yang bisa Kami bantu?