LATAR BELAKANG
Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, pembelajaran dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM di Laboratorium.
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Laboratorium.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan pekerjaan Pekerja K3 di Laboratorium.
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Pekerja K3 di Laboratorium.
SKEMA SERTIFIKASI PETUGAS K3 LABORATORIUM
KKNI / Okupasi / Klaster
1 |
KKK.00.02.003.01 |
Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3 |
2 |
KKK.00.02.005.01 |
Memberikan konstribusi dalam pengendalian bahaya K3 |
3 | KKK.00.03.016.01 | Menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3 |
4 | KKK.00.03.002.01 | Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan |
5 | B.060018.005.02 | Menggunakan alat pelindung diri di industri |
6 | B.060018.006.02 | Melakukan pemadaman kebakaran di industri |
7 | B.060018.003.02 | Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat di industri |
8 | B.060018.023.02 | Melakukan Kerjasama pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja |
9 | B.060018.016.02 | menerapkan inspeksi K3 di industri |
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
- Minimum pendidikan adalah SLTA dengan 3 tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan, atau
- Pendidikan D3 dengan 1 tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan petugas K3 fasilitas Kesehatan, atau
- Strata 1 atau D4 dengan 6 bulan pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.Untuk Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman dalam bidang K3 6 bulan dalam bidang K3, dan pernah mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait K3 dan pemadaman kebakaran serta unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.
Alat uji yang digunakan :
- APAR
- APD
- Alat P3K
WAKTU PELAKSANAAN
Tempat : Menyesuaikan Instansi
Waktu : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi & Fasilitas
- Minimal kouta 5 orang
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian