PERPAJAKAN PERBANKAN
DESKRIPSI
Pajak perbankan mengacu pada istilah perlakuan perpajakan untuk sektor jasa perbankan. Dalam hal penyerahan jasa, sektor perbankan sejatinya tidak dikenakan pajak perbankan yang dalam hal ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Dikecualikannya perbankan dari pengenaan pajak perbankan dalam bentuk pungutan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (3) tertulis jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah jasa perbankan.Dalam penjelasan atas UU PPN ini bahkan dirinci secara detail mengenai macam-macam jasa perbankan yang tidak dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN. Training ini bertujuan agar peeseta lebih memaham masalah perpajakan yang terjadi di perbankan maupun di lingkungan perbankan serta dapat menjadi konsultan atas permasalahan yang terjadi dari aspek teknis maupun administratif
MATERI
- Ruang Lingkup Perpajakan (Tax Management) :
- Urgensi manajemen perpajakan bagi keuangan perusahaan
- Integrasi manajemen perpajakan pada kebijaksanaan perpajakan perusahaan (tax policy)
- Alur kerja manajemen perpajakan ; perencanaan pajak (tax planning), pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation), dan pengendalian pajak (tax control)
- Ketrampilan menganalisis informasi beban pajak perusahaan
- Perancangan alternatif perencanaan manajemen perpajakan
- Evaluasi pelaksanaan rencana manajemen perpajakan
- Perbaikan model implementasi manajemen perpajakan
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Subjek pajak badan
- Penghasilan kena pajak
- Aturan mendasar dalam menghitung pendapatan kena pajak
- Penyusutan
- Analisa biaya yang dapat dikurangi
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Penjualan, tukar menukar, dan pengalihan aktiva
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Strategi manajemen pajakan pada PPh Badan
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Pengaruh pada kepemilikan hubungan istimewa
- Rekonsiliasi Fiskal
- Bentuk usaha tetap
- Studi kasus persoalan pajak badan
- Inventarisasi dan Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban Pajak PPh Badan
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Klasifikasi pajak penghasilan; PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 26
- Objek dan bukan objek PPh
- Tarif pajak dan strategi penghematan
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya jabatan dan pensiun
- Tunjangan dan biaya perjalanan
- Ilustrasi perhitungan pajak PPh
- Pembuatan Faktur Pajak
- Studi kasus penyelesein persoalan PPh
- Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban With Holding Tax & PPh Pasal 21
- Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban PPh Pasal 21
- Pajak Non PPh
- Pedoman Pajak Berdasarkan Aktivitas
- Studi Case
PESERTA
Direktur, Manajer Keuangan (Finance Managers), Tax Managers, Tax Specialists, , Finance Directors ,Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting
Metode
Presentasi, Group Discussion ,Studi Kasus
Waktu & Tempat
No | Bulan | Minggu | Tempat Pelaksanaan | ||||
I | II | III | IV | V | |||
1 | Januari | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 -30 | Yogyakarta | |
2 | Februari | 4 – 6 | 11 – 13 | 18 – 19 | 26 – 28 | ||
3 | Maret | 3 – 5 | 10 – 12 | 17 – 19 | 23 – 24 | 31 Maret – 2 April | |
4 | April | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 – 30 | ||
5 | Mei | 5 – 6 | 12 – 14 | ||||
6 | Juni | 9 – 11 | 16 – 16 | 23 – 25 | 30 Juni – 2 Juli | ||
7 | Juli | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 – 30 | ||
8 | Agustus | 4 – 6 | 11 – 13 | 18 – 19 | 25 – 27 | ||
9 | September | 1 – 3 | 8 – 10 | 15 – 17 | 23 – 25 | 29 Sept – 1 Okt | |
10 | Oktober | 6 – 8 | 13 – 15 | 20 – 22 | 27 – 28 | ||
11 | November | 3 – 5 | 10 – 12 | 24 – 26 | |||
12 | Desember | 1 – 3 | 8 – 10 | 15 – 17 | 22 – 23 | 29 – 31 |
Instruktur
Tim Instruktur
******************************************************************
Social Media