PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH BNSP

DESKRIPSI

Selama pelatihan, peserta mempelajari prinsip dasar koperasi yang menjadi fondasi pengelolaan usaha bersama. Mereka juga dilatih menyusun rencana kerja tahunan dan rencana anggaran pendapatan dan biaya (RAPB). Selain itu, peserta diajarkan membuat business plan yang realistis dan berdampak sosial. Tidak hanya teori, pelatihan ini juga menekankan praktik manajemen koperasi yang sehat. Peserta belajar strategi pendampingan usaha anggota agar koperasi bisa berkembang bersama. Dengan begitu, koperasi tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga wadah pemberdayaan ekonomi lokal.

 

UNIT KOMPETENSI

 

Kode Unit Nama
K.64SPK14.001.2 Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP Koperasi)
K.64SPK14.003.2 Melakukan Kerjasama Antar Koperasi dan Pihak Lain di Bidang Usaha
K.64SPK14.004.2 Menyusun Rencana Strategis
K.64SPK14.005.2 Membuat Rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK)
K.64SPK14.035.2 Melakukan Pendampingan Usaha Anggota

 

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  • Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari lembaga pelatihan yang terakreditasi, atau
  • Memiliki Pengalaman Kerja sebagai Pengurus Koperasi Desa dengan SK Pengangkatan

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat         : Online

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top