PENGUJIAN MIGRASI UNSUR TERTENTU BERDASARKAN SNI ISO 8124-3:2010
Deskripsi
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Mainan Anak berlaku pada 1 Mei 2014. Para pelaku usaha dan distributor wajib menerapkan SNI mainan dan memastikan bahwa produk mainan anak yang diproduksi dan dijual memenuhi ketentuan SNI.. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013/ yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku lembaga pemerintah yang mengkoordinasikan kegiatan di bidang standarisasi secara nasional, telah menetapkan lima SNI berkenaan dengan keamanan dan keselamatan mainan anak. Aturan SNI tersebut yaitu : (1) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan Mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis, (2) SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan Mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar, (3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan Mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu, (3) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan Mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal, dan (5) SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik – Keamanan.
Tujuan
Setelah mengikuti training Pengujian Migrasi Unsur Tertentu Berdasarkan SNI ISO 8124-3:2010 ini diharapkan peserta dapat memahami tentang standarsasi pengujian chemical pada mainan sehingga dapat memenuhi standar SNI
Materi
- Scope
- Normative References
- Definitions
- Maximum acceptable levels
- Principle
- Reagents and apparatus
- Selection of test portions
- Preparation and extraction of test portions
- Detection limits of quantitative elemental analysis
- Test report
Annex A – Determination of acidity
Annex B – Sieve Requirements
Annex C – Slection of procedure
Annex D- Background and Rationale
METODE
Presentasi, discussion, Uji Lab
- Waktu, Tempat dan Fasilitas
- Menyesuaikan permintaan peserta/Instansi dengan durasi pelaksanaan selama 2 (Dua) hari class room.
- Tempat : disiapkan oleh Instansi peserta
- Investasi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk maksimal 20 orang peserta. Apabila ada penambahan peserta akan dikenakan biaya tambahan sebesar 60 % dari harga rata-rata per peserta.
- Sudah Termasuk:
- Fee Instruktur
- Staff pendukung
- Sertifikat Training
- Training Kits (Modul dan Alat Tulis)
- Belum termasuk:
- Transportasi Instruktur
- Akomodasi Instruktur
- Konsumsi
- Tempat/Ruang Training
Instruktur
Tim Instruktur
******************************************************************
Social Media