PENGOPERASIAN SCAFOLDING INDUSTRI MINYAK DAN GAS

Pelatihan scaffolding migas bertujuan untuk mengukur kompetensi kerja karena personil pemegang jabatan Tenaga Teknik Khusus (TTK) yang memiliki kompetensi kerja sesuai standar industri pada sector migas sangat dibutuhkan sebab industri migas menggunakan teknologi begitu kompleks serta beresiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja standar yang dimiliki personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus terpenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus pada industri sector migas, sub sector (support) dan panas bumi antara lain pada bagian pekerjaan scaffolding.

Untuk perusahaan khususnya pada sector migas wajib menerapkan keselamatan dan Kesehatan kerja, menjamin standar dan mutu. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dalam menerapkan K3 Scaffolding Migas di Indonesia antara lain Permen ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib. Kepmenakertrans No. KEP. 211/MEN/X/2008 tentang SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Subbidang Scaffolding dan Kepmen Ketenagakerjaan No. 214 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Operasi Scaffolding.

Pelatihan Scaffolding Sektor Migas

Untuk mendapatkan kompetensi kerja sesuai standar industri pada sector migas, baik secara mandiri atau perusahaan bisa mengikuti program pelatihan Scaffolding Sektor Migas. Dimana nantinya peserta pelatihan yang dinyatakan berkompeten akan mendapatkan Sertifikat Scaffolding Migas dari BNSP sebagai bukti kompetensi yang dimiliki personil.

Personil scaffolding migas terbagi menjadi 2 bagian yang dibedakan berdasarkan levelnya yaitu level Operator Scaffolding dan Pengawas Scaffolding. Dari 2 level personil scaffolding migas tersebut tentu memiliki tanggung jawab yang berbeda dan persyaratan yang berbeda juga untuk bisa mendapatkan sertifikat scaffolding migas.

SKKNI Pelatihan & Uji Kompetensi Sertifikat Scaffolding Migas

Materi yang akan disampaikan pada program pelatihan scaffolding migas dikembangkan dengan dasar yang jelas yaitu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disusun oleh pemerintah Indonesia. Begitupun uji kompetensi yang dilakukan merujuk kepada SKKNI yang sesuai dala hal ini yaitu kompetensi kerja Scaffolding Migas.

SKKNI Operator Scaffolding Migas

Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
IMG.SC01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja
IMG.SC01.002.01 Melakukan komunikasi di tempat kerja
IMG.SC02.004.01 Membaca gambar kerja scaffolding
IMG.SC02.005.01 Memilih jenis bahan sesuai gambar kerja scaffolding
IMG.SC02.006.01 Memasang scaffolding di tempat kerja
IMG.SC02.007.01 Membongkar scaffolding di tempat kerja
IMG.PA03.002.01 Mempersiapkan lokasi penempatan scaffolding

 

SKKNI Pengawas Scaffolding Migas

Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
IMG.SC01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja
IMG.SC01.002.01 Melaksanakan komunikasi di tempat kerja
IMG.SC01.005.01 Mengatur pelaksanaan K3 di tempat kerja
IMG.SC01.006.01 Mengatur komunikasi di tempat kerja
IMG.SC01.007.01 Memberikan kontribusi kualitas hasil kerja
IMG.SC02.014.01 Memeriksa gambar kerja scaffolding
IMG.SC02.015.01 Mengidentifikasi desain scaffolding
IMG.SC02.016.01 Mengidentifikasi jadwal pellaksanaan scaffolding
IMG.SC02.017.01 Memeriksa rangkaian pemasangan scaffolding
IMG.SC03.004.01 Memeriksa kebenaran dan menyetujui pekerjaan pemasangan scaffolding

 

Persyaratan

1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
2 Fotokopi paspor dan izin tinggal kerja dari imigrasi bagi Warga Negara Asing (WNA)
3 Fotokopi Ijazah terakhir
4 Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang operasi Scaffolding bagi lulusan SMA.
5 Pas foto terbaru ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar, menggunakan kemeja berdasi dengan latar belakang merah
6 Curriculum Vitae (CV) terbaru
1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

 

Fasilitas

  • Sertifikat resmi dari BNSP
  • Sertifikat Kehadiran 
  • Softcopy Materi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top