PENGAWAS UTAMA K3 MIGAS

LATAR BELAKANG

Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak  mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya   yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sector Minyak dan Gas Bumi  bidang K3

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Minyak dan Gas Bumi bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Koordinator dan Manajer K3 di Industri Migas Migas.

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Koordinator dan Manajer K3 di Industri Migas Migas.

SKEMA SERTIFIKASI PENGAWAS UTAMA K3 MIGAS

KKNI / Okupasi / Klaster

 

1

 

B.060018.004.02

Menerapkan komunikasi di tempat kerja di industri migas
 

2

 

B.060018.0017.02

Merencanakan sistem deteksi kebakaran di industri migas
 

3

 

B.060018.018.02

Merencanakan system penyaluran air pemadam kebakaran di industri migas
 

4

 

B.060018.019.02

Merencanakan system pemadam kebakaran tetap di industri migas
 

5

 

B.060018.020.02

 

Mengawasi pelaksanaan manajemen K3 pada industri

 

6

 

B.060018.021.02

Mengawasi aspek Kesehatan lingkungan kerja di industri
 

7

 

B.060018.022.02

Migas menganalisis risiko di industri migas
 

8

B.060018.025.02 Menerapkan Study Hazop di tempat kerja di industri migas

 

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  • Untuk Sarjana S1 dengan 7 tahun pengalaman serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Untuk Sarjana D3 10 tahun pengalaman serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Untuk SLTA minimal pengalaman dalam bidang K3 13 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.

Alat uji yang digunakan :

  • APAR dan peralatan pemadam lainnya

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat : Menyesuaikan Instansi

Waktu    : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kouta 5 orang
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *