PELATIHAN DAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1
Materi Umum
- Undang – Undang No 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Permenaker No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada ketinggian
MATERI KHUSUS
- Kebijakan Keselamatan & Kesehatan Kerja.
- Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat lanjut .
- Peraturan Perundangan yang terkait dengan Pekerjaan di Ketinggian.
- Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali.
- Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya.
- Penerapan prinsip – prinsip faktor jatuh (fall factor) dalam akses tali.
- Pemilihan, pemeriksaan, dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai.
- Simpul dan angkur dasar.
- Teknik manuver pergerakan pada tali.
- Teknik pemanjatan pada struktur.
- Praktek (Teknik dasar turun & naik melalui tali, memanjat bangunan tinggi, menaikan & menurunkan beban dan penyelamatan diri.
- Evaluasi
PERSYARATAN PESERTA
Minimal pendidikan peserta pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 adalah SLTP, sehat jasamani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian.
INSTRUKTUR
Depnakertrans RI & Praktisi
Investasi & Fasilitas
Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah)/peserta. Biaya tersebut sudah termasuk Penginapan Fee Instruktur, Modul, Training kit, 2x coffee break, makan siang, Lisensi, Sertifikat dari Kemenakertrans RI. Tidak termasuk Pajak –
Social Media