Operator K3 MIGAS

Safetyman Migas Training, Operator K3

LATAR BELAKANG

Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya, yang itu diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Minyak dan Gas Bumi  bidang K3.

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Minyak dan Gas Bumi bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Operator K3 Migas

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Operator K3 Migas

SKEMA SERTIFIKASI OPERATOR K3 MIGAS

KKNI / Okupasi / Klaster

 

1

 

B.060018.001.02

Menerapkan peraturan dan perundangan K3 di industri migas
 

2

 

B.060018.002.02

Menerapkan K3 di tempat kerja di industri migas
 

3

 

B.060018.005.02

Menggunakan alat pelindung diri di industri migas
 

4

 

B.060018.007.02

 

Melakukan pemadaman kebakaran di industri migas

 

5

 

B.060018.008.02

 

Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran di industri migas

 

6

 

B.060018.008.02

Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
 

7

 

B.060018.009.02

Mengoperasikan alat uji gas di industri migas
 

8

B.060018.010.02 Mengoperasikan Sound Level Meter di industri migas
 

9

 

B.060018.010.02

 

Melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  1. Sarjana S1 K3 dengan nol tahun pengalaman, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  2. Sarjana S1 Teknik minimal pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  3. Sarjana S1 non Teknik dan minimal pengalaman 6 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  4. Diploma 3 K3 dengan minimal pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  5. Diploma 3 Teknik dengan minimal pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  6. Diploma 3 non Teknik minimal pengalaman 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  7. SLTA/SMK Sederajat minimal pengalaman 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.

Alat uji yang digunakan :

  1. APAR
  2. SCBA
  3. Gas Tester
  4. Sound Level Meter
  5. Boneka/Manekin untuk CPR, atau AED jika tersedia.

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat : Menyesuaikan Instansi

Waktu    : 2 Hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi

Investasi & Fasilitas

  • 8.500.000,-  (Biaya training dan ujian)
  • Minimal kouta 5 orang
  • Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top