AHLI K3 MUDA

LATAR BELAKANG

Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya   yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sector usaha, Industri Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

 RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna  hasil sertifikasi  kompetensi ini  meliputi peluang kerja  di sektor Usaha, Industri di Bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji  kompetensi  guna  memenuhi kompetensi  pada jabatan  /  pekerjaan Supervisor K3 atau Pengawas K3.

 

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Supervisor K3 atau Pengawas K3.

 

 SKEMA SERTIFIKASI AHLI K3 MUDA

KKNI / Okupasi / Klaster

 

1

 

KKK.00.01.003.01

 

Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya

 

2

 

KKK.00.01.004.01

Partisipasi dalam proses konsultasi dan komunikasi K3
 

3

 

KKK.00.02.008.01

Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan system manajemen K3
 

4

 

KKK.00.02.009.01

 

Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3

5  

KKK.00.02.010.01

 

Menerapkan prinsip manajemen risiko

 

6

 

KKK.00.02.011.01

Partisipsi dalam menerapkan prinsip Higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
 

7

 

KKK.00.02.012.01

Menerapkan prinsip Kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
 

8

KKK. 00.03.002.01 Partisipasi dalam penyeledikan kecelakaan
 

9

 

KKK.00.03.003.01

 

Membantu merancang dan mengembangkn pengaturan partisipasi dalam K3

10 KKK.00.03.004.01 Mengelola system informasi dan data K3

 

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  1. Untuk Sarjana K3 (S1/ D4). dan D3 dengan pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  2. Untuk Sarjana S1 non K3, dengan pengalaman minimal 6 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases, atau
  3. Untuk D3 Teknik dengan pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases, atau
  4. Untuk D3 non teknik, dengan pengalaman minimal 1 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases, atau
  5. Untuk SLTA/ SMK pengalaman minimal 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait K3 sesuai dengan skema yang akan diases.

 

Alat uji yang digunakan :

  • APAR
  • Sound Level Meter
  • APD

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat        : Menyesuaikan Instansi

Waktu          : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi

Investasi      : Offline Rp 7.000.000 per orang dan Online Rp 5.500.000 per orang

 

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kouta 5 orang
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
Halo
Ada yang bisa Kami bantu?