LSP Adalah: Fungsi, Tugas, Wewenang, Jenis-Jenisnya di Sini!

Profil Trainer Duta Training, LSP Resmi BNSP Asal Yogyakarta

LSP Adalah. Di dalam banyak artikel blog Duta Training, mimin telah berkali-kali mengatakan bahwa memiliki kompetensi kerja saja tidaklah cukup. Dunia kerja modern saat ini tidak hanya menuntut individu tertentu memiliki kompetensi kerja memadai, tetapi juga menuntut kompetensi kerja tersebut diakui oleh pihak yang kredibel dan sesuai dengan standar kerja industri terbaru.

Di sinilah peran penting dari sertifikat BNSP. Sertifikat BNSP adalah sertifikat yang didapatkan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sebuah lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlu diketahui bahwa sertifikat ini tidak hanya menjadi pengakuan resmi atas kompetensi kerja individu.

Sertifikat ini mampu memberikan banyak manfaat lain untuk mereka yang mendapatkannya. Salah satunya adalah mampu meningkatkan kredibilitas di mata perusahaan dan industri. Kompetensi kerja dari mereka yang telah memiliki sertifikat ini sudah diakui secara nasional.

Untuk mendapatkan sertifikat BNSP, seseorang harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, mengikuti pelatihan persiapan, menjalani uji kompetensi, hingga akhirnya dinyatakan kompeten oleh asesor berlisensi. Proses ini memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan bukan hanya formalitas, melainkan benar-benar mencerminkan kemampuan nyata.

Nah, lembaga yang berperan penting dalam proses penerbitan sertifikasi kompetensi adalah LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Agar lebih jelas, mari kita pahami lebih dalam mengenai apa itu LSP, fungsi, tugas, wewenang, serta jenis-jenisnya.

LSP Adalah? Ini Pengertiannya!

LSP adalah kependekan dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Lembaga inilah yang memperoleh lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan program sertifikasi BNSP sesuai dengan standar yang berlaku. Lisensi yang didapatkan oleh LSP ini berasal dari proses akreditasi ketat yang dilakukan oleh BNSP.

Baca Juga: Training BNSP – Dapatkan Pelatihan Profesi Profesional di Duta Training!

Perlu diketahui bahwa LSP haruslah berasal dari lembaga yang berbadan hukum yang jelas, atau merupakan bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan sertifikasi yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis-Jenis LSP

Sebelum lanjut menjelaskan tentang apa saja tugas, fungsi, dan wewenang LSP, ada baiknya untuk Anda mengetahui jenis-jenis LSP.

Baca Juga: Apa itu BNSP? Apa Saja Tugas & Bedanya dengan LSP?

Didapatkan dari UM Surabaya, LSP di Indonesia secara umum dapat dibagi menjadi tiga jenis utama. Tiga jenis LSP ini adalah LSP P1, LSP P2, LSP P3.

LSP P1

LSP P1 adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama. Lembaga ini biasanya dibentuk oleh lembaga pendidikan atau pelatihan, baik milik swasta maupun pemerintah.

LSP P1 dapat kita kenali melalui ciri khas utama, yakni mampu menyelenggarakan program pelatihan sekaligus uji sertifikasi kompetensi. Artinya, peserta bisa langsung mengikuti pelatihan dan setelah itu menjalani asesmen untuk mendapatkan sertifikat. Skema sertifikasi yang digunakan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) maupun standar kompetensi khusus sesuai kebutuhan.

LSP P2

Selanjutnya ada LSP P2. LSP P2 adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua. Jenis LSP kedua ini dibentuk oleh instansi pemerintah, misalnya kementerian atau unit pelaksana teknis.

Dalam proses kerjanya, LSP P2 juga dapat menyelenggarakan pelatihan dan asesmen, tetapi pelatihan dan asesmen yang difokuskan pada kebutuhan kompetensi di bidang tertentu yang menjadi ranah instansi pemerintah tersebut.

LSP P3

Jenis LSP terakhir adalah LSP P3 atau sering juga disebut sebagai LSP Umum. LSP ini dibentuk oleh  asosiasi profesi atau asosiasi industri. Perbedaan utama LSP P3 dengan dua jenis sebelumnya adalah pada konsep penyelenggaraan.

Jika LSP P1 dan P2 menggabungkan pelatihan dengan sertifikasi, maka LSP P3 dapat menyelenggarakan sertifikasi tanpa harus melalui program pelatihan. LSP P3 berfokus pada pengakuan kompetensi yang sudah dimiliki tenaga kerja, sehingga lebih fleksibel bagi profesional yang telah berpengalaman di bidangnya.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Kita sudah mengetahui tentang apa itu LSP lengkap dengan jenis-jenisnya. Kini saatnya untuk Anda mengetahui fungsi, tugas, dan wewenang LSP. Berikut penjelasannya:

Fungsi

  • Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja.
  • Menjadi perpanjangan tangan BNSP dalam memastikan mutu sertifikasi.
  • Memberikan jaminan kualitas kompetensi tenaga kerja sesuai standar nasional.

Tugas

  • Menyusun materi uji kompetensi.
  • Menyediakan tenaga penguji atau asesor.
  • Melaksanakan asesmen terhadap peserta uji.
  • Menyusun kualifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  • Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri.
  • Mengembangkan dan mengkaji ulang standar kompetensi.
  • Menyusun serta mengembangkan skema sertifikasi sesuai kebutuhan pasar kerja.

Wewenang

  • Menetapkan biaya sertifikasi kompetensi.
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta yang lulus.
  • Mencabut atau membatalkan sertifikasi jika ditemukan pelanggaran.
  • Menetapkan serta memverifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  • Memberikan sanksi kepada asesor atau TUK yang melanggar aturan.
  • Mengusulkan standar kompetensi baru kepada BNSP.

Kesimpulan

LSP adalah lembaga penting yang berperan sebagai penghubung antara tenaga kerja dengan BNSP. Apabila BNSP dikenal sebagai badan yang mengatur kualitas sertifikasi dan mencetak sertifikat BNSP, maka LSP dapat kita kenal sebagai badan pelaksana serta penerbit sertifikat BNSP sertifikat BNSP langsung pada peserta yang telah lulus uji kompetensi.

Dengan adanya berbagai jenis LSP, baik P1, P2, maupun P3, tenaga kerja memiliki banyak pilihan sesuai kebutuhan dan latar belakangnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top