INVESTIGASI TERHADAP PERSONIL YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Deskripsi
Kode etik profesi merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh personil instansi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, kode etik tersebut ditetapkan oleh disiplin ilm,u pengetahuan dan orgganisasi profesi.
Setiap personil pemerintah seharusnya dapat bertanggungjawab kepada kode etik yang telah ditetapkan, sehingga dapat membangun dan mengembangkan suatu perilaku yang mencerminkan kejujuran dan etika.
Kenyataannya, saat ini sering dijumpai dari berbagai media mengenai berita personil pemerintah melakukan penyimpangan kode etik profesi. Oleh karen itu, peru adanya investigasi sebagai upaya tindak lanjut mengungkapkan fakta-fakta pada suatu yang terindikasi adanya penyalahgunaan. Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut maka auditor sudah seharusnya meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi, mencegah serta melakukan investigasi timbulnya penyalahgunaan tersebut. Dalam investigasi membutuhkan data/informasi/bukti/fakta yang dapat diakui kebenarannya sebagai pembuktian suatu kasus.
Pelatihan ini bermaksud memberikan pemahaman mengenai teknik komunikasi dalam investigasi yang efektif kepada bagian dalam instansi yang berhak melakukan investigasi.
Tujuan
Dengan mengikuti pelatihan investigasi terhadap personil yang melakukan pelanggaran kode etik profesi ini diharapkan peserta dapat :
- Memahami teknik investigasi yang efektif dengan memperoleh data/informasi/bukti/fakta dan dapat menerapkan hal tersebut dalam instansi.
- Mengetahui langkah dalam menginvestigasi personil yang melanggar kode etik dengan bijak.
- Dapat membentuk lingkungan instansi yang mematuhi kode etik yang telah ditetapkan sehingga tercipta tata kelola pemerintah yang baik.
Materi
- Penjelasan kode etik
- Prinsip etika
- Integritas
- Obyektivitas
- Kerahasiaan
- Kompetensi
- Akuntabel
- Perilaku profesional
- Penjelasan PP No. 40 Tahun 2010 tentang kriteria jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
- Aturan perilaku dalam organisasi
- Pelanggaran
- Sanksi yang diberikan karena pelanggaran
- Pengumpulan data/informasi/fakta/bukti
- Wawancara investigasi
- Bentuk investigasi
- Teknik investigasi yang efektif
- Studi Kasus
Metode
Presentasi, tanya jawab, diskusi, studi kasus
Waktu & Tempat
No | Bulan | Minggu | Tempat Pelaksanaan | ||||
I | II | III | IV | V | |||
1 | Januari | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 -30 | Yogyakarta | |
2 | Februari | 4 – 6 | 11 – 13 | 18 – 19 | 26 – 28 | ||
3 | Maret | 3 – 5 | 10 – 12 | 17 – 19 | 23 – 24 | 31 Maret – 2 April | |
4 | April | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 – 30 | ||
5 | Mei | 5 – 6 | 12 – 14 | ||||
6 | Juni | 9 – 11 | 16 – 16 | 23 – 25 | 30 Juni – 2 Juli | ||
7 | Juli | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 – 30 | ||
8 | Agustus | 4 – 6 | 11 – 13 | 18 – 19 | 25 – 27 | ||
9 | September | 1 – 3 | 8 – 10 | 15 – 17 | 23 – 25 | 29 Sept – 1 Okt | |
10 | Oktober | 6 – 8 | 13 – 15 | 20 – 22 | 27 – 28 | ||
11 | November | 3 – 5 | 10 – 12 | 24 – 26 | |||
12 | Desember | 1 – 3 | 8 – 10 | 15 – 17 | 22 – 23 | 29 – 31 |
Instruktur
Tim Instruktur
******************************************************************
Social Media