DESKRIPSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Human Capital supervisor adalah suatu level dalam Human Capital dengan kombinasi antara aspek konseptual dan praktik manajemen pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pekerjaan yang dilakukan di perusahaan tempat bekerja. Human Capital Supervisor bisa diposisikan sebagai penunjang tugas utama dari HRD adalah harus memiliki kemampuan untuk melakukan koordinaasi terhadap bagian divisi internal perusahaan. Kemampuan seperti ini bisa didapatkan dengan mengikuti pelatihan ini serta bisa mendapat sertifikat BNSP. Dengan memiliki kompetensi ini juga bertujuan untuk bisa bersaing diperusahaan nasional dan internasional.
TUJUAN
- Mampu dalam pelaksanakan kegiatan pembelajaran serta pengembangannya
- Mampu menyusun prosedur operasi pengelolaan kinerja dan remunerasi
- Mampu dalam pemenuhan hak normative pekeja
- Mampu membuat rencana pencarian, seleksi dan penempatan calon pekerja
- Mampu memetakan potensi dan kompetensi dalam pengembangan karir individu
- Memahami keluh kesah pekerja
MATERI
- Prosedur sebuah strategi dan perencanaan pengelolaan SDM
- Teknik untuk pengadaan SDM
- Teknik untuk pengembangan organisasi
- Prosedur sebuah pembelajaran dan pengembangan
- Teknik manajemen talenta
- Prosedur penanganan keluhan pekerja
- Teknik pelaksanaaan disiplin pekerja
- Prosedur penanganan administrasi pekerja antar negara
SKEMA UNIT KOMPETENSI HUMAN RESOURCES SUPERVISOR / ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
| 3 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
| 4 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 5 | M.70SDM01.042.2 | Membuat Kesepakatan Kerja |
SKEMA UNIT KOMPETENSI HUMAN RESOURCES SUPERVISOR / ANALIS REKRUTMEN DAN SELEKSI SDM
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
| 3 | M.70SDM01.017.2 | Melakukan Proses Rekrutmen |
| 4 | M.70SDM01.018.2 | Melakukan Proses Seleksi |
| 5 | M.70SDM01.020.2 | Melakukan Penawaran Kerja Kepada Calon Pekerja |
SKEMA UNIT KOMPETENSI HUMAN RESOURCES SUPERVISOR / ANALIS HUBUNGAN INDUSTRIAL
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
| 3 | M.70SDM01.048.2 | Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin |
| 4 | M.70SDM01.051.2 | Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja |
| 5 | M.70SDM01.053.2 | Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing |
WAKTU PELAKSANAAN
Tempat : Menyesuaikan Instansi
Waktu : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi & Fasilitas
- Minimal kuota 5 orang
- Fasilitas : Sertifikat Pelatihan, Sertifikasi BNSP, Training kits, Training Bag, Materi, Dokumentasi Pelatihan, Lunch, Coffee Break, Souvenir Menarik.