HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Deskripsi
Dalam menghadapi era globalisasi dibidang ekonomi khususnya perdagangan internasional, peranan hukum bisnis terutama hukum perdagangan internasional sangat diperlukan dalam melakukan hubungan hukum atau transaksi antarbangsa. Hubungan tersebut menyangkut kegiatann perniagaan atau pertukaran barang, jasa, modal maupun tenaga kerja, yang memasukkan barang kedalam daerah pabean (impor) dan kegiatan mengekspor adalah mengeluarkan barang dari daerah pabean. Setiap negara termasuk Indonesia sendiri tentu megeluarkan peraturan perundang-undangan yang akan menjadi dasar pengaturan perdagangan internasional.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum perdaganagn internasional mencakup berbagai regulasi perdagangan internasional termuktakhir baik dalam kerangka WTO maupun AFTA dan ACFTA, berbagai strategi yang harus disiapkan oleh pelaku usaha maupun pihak-pihak pengambil kebijakan terkait perdagangan internasional.
Tujuan
Setelah mendapatkan pelatihan ini para peserta diharapkan mampu memahami tata cara dan pelaksanaan hukum perdagangan internasioanal, mampu memahami prosedur penyelesaian sengketa internasional dalam kerangka organisasi-organisasi perdagangan internasional maupun regional. Bagi aparat pemerintah dengan mengikuti pemahaman ini akan meningkakan skill dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan perdagangan nasional dan bagi pelaku bisnis mampu mengantisipasi dan memanfaatkan aturan yang ada sebagai peluang bagi keberlangsungan pengembangan usaha.
Materi
- Pendahuluan
- Ruang Lingkup Perdagangan Internasional
- Arti Penting Perdagangan Internasional
- Teori-teori Perdagangan Internasional
- Aktor-aktor dalam Perdagangan Internasional
- Bentuk-bentuk Perdagangan Internasional
- Pengurusan Dokumen-dokumen ekspor impor
- pembuatan kontrak bisnis internasional dan klausul-klausul penting di dalamnya
- UN Convention on contract for international sales of goods
- General Agreement on Trade and Tariff (WTO)/World Trade Organization (WTO) :
- Sejarah Pembentukan
- Kelembagaan
- Prinsip-prinsip utama perdagangan internasional
- National treatment
- Most Favoured Nations (MFN)
- Safeguard dan escape clause
- Preferences bagi negara berkembang
- Special and differential treatment bagi negara berkembang
- Non Tarif Barrier (NTB) & Tarif Barrier (TB)
- Trade related Investment measures (TRIMs) dan Trade related Intelectual properties (TRIPs)
- General Agreement on Trade in Services (GATS)
- Dumping dan Anti Dumping
- Perlindungan industri dalam negeri dari praktek dumping dan subsidi
- Subsidi dan bea masuk imbalan
- Penyelesaian Segketa dalam Kerangka GATT/WTO
- Asean Free Trade Area dan menyongsong ASEAN Community 2015
- Asean China Free Trade Area (ACFTA) dan implikasinya bagi Indonesia
- Isu-isu termuktahir dalam hukum perdagangan internasional
- perdagangan internasional dan pelanggaran HAM
- perdagangan internasional dan lingkungan
9 studi kasus termuktahir sengketa perdagangan
Sasaran Pelatihan
Pelatihan ini sangat sesuai bagi para pelaku usaha, divisi hukum berbagai perusahaan perdagangan,industri baik barang maupun jasa seperti jasa keuangan, transportasi, pariwisata, dll, diivisi hukum di kementrian perdagangan dan industri, Divisi hukum di pemerintahan daerah, para praktisi yang berkecimpung di hukum bisnis, juga kalangan akademis
Waktu & Tempat
No | Bulan | Minggu | Tempat Pelaksanaan | ||||
I | II | III | IV | V | |||
1 | Januari | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 -30 | Yogyakarta | |
2 | Februari | 4 – 6 | 11 – 13 | 18 – 19 | 26 – 28 | ||
3 | Maret | 3 – 5 | 10 – 12 | 17 – 19 | 23 – 24 | 31 Maret – 2 April | |
4 | April | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 – 30 | ||
5 | Mei | 5 – 6 | 12 – 14 | ||||
6 | Juni | 9 – 11 | 16 – 16 | 23 – 25 | 30 Juni – 2 Juli | ||
7 | Juli | 7 – 9 | 14 – 16 | 21 – 23 | 28 – 30 | ||
8 | Agustus | 4 – 6 | 11 – 13 | 18 – 19 | 25 – 27 | ||
9 | September | 1 – 3 | 8 – 10 | 15 – 17 | 23 – 25 | 29 Sept – 1 Okt | |
10 | Oktober | 6 – 8 | 13 – 15 | 20 – 22 | 27 – 28 | ||
11 | November | 3 – 5 | 10 – 12 | 24 – 26 | |||
12 | Desember | 1 – 3 | 8 – 10 | 15 – 17 | 22 – 23 | 29 – 31 |
Instruktur
Tim Instruktur
******************************************************************
Social Media