
LATAR BELAKANG
Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM industri bidang K3.
Pelatihan Fire Officer ini dirancang khusus bagi profesional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan keadaan darurat kebakaran di lingkungan industri, gedung komersial, maupun fasilitas publik. Program ini bertujuan membekali peserta dengan kemampuan taktis, teknis, dan kepemimpinan untuk mengelola situasi darurat secara efektif dan aman.
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di industri bidang K3.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Asisten Manajer atau Kepala Bagian Pemadam Kebakaran Incident Commander pada Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran.
Selain itu, sertifikasi Fire Officer juga diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bukti legal kompetensi kerja. Sertifikat ini dapat digunakan untuk meningkatkan jenjang karier di bidang K3, menjadi nilai tambah dalam audit keselamatan, serta menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada Asisten Manajer atau Kepala Bagian Pemadam Kebakaran, Pekerja yang diberi tugas sebagai Incident Commander pada Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran.
Tujuan tambahan dari pelatihan ini adalah meningkatkan kemampuan peserta dalam mengembangkan prosedur evakuasi, mengelola sumber daya pemadaman, serta berkoordinasi lintas tim saat terjadi keadaan darurat. Peserta juga akan memahami peraturan nasional dan standar internasional terkait proteksi kebakaran industri.
SKEMA SERTIFIKASI FIRE OFFICER
KKNI / Okupasi / Klaster
| 1 | B.060018.006.02 | Melakukan pemadaman kebakaran di industri |
| 2 | B.060018.007.02 | Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran di industri |
| 3 | B.060018.012.02 | Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja di industri |
| 4 | B.060018.008.02 | Menggunakan Self Containde Breathing Apparatus (SCBA) |
| 5 | B.060018.023.02 | Melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja |
| 6 | B.060018.011.02 | Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran di industri |
| 7 | B.060018.014.02 | Menerapkan kegiatan Forcible Entry |
| 8 | B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama penanggulangan keadaan darurat di industri |
| 9 | B.060018.017.02 | Merencanakan sistem deteksi kebakaran di industri |
| 10 | B.060018.018.02 | Merencanakan sistem penyaluran air pemadam kebakaran di industri |
| 11 | B.060018.019.02 | Merencanakan sistem pemadam kebakaran tetap di industri |
Setiap unit kompetensi akan dievaluasi melalui kombinasi teori, studi kasus, dan simulasi lapangan. Peserta akan mempraktikkan langsung penggunaan APAR, SCBA, serta peralatan Fire Protection sesuai standar keselamatan kerja.
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
- Sarjana K3 (S1 DAN D4). dan D3 Teknik dengan nol tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diakses, atau
- Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman dalam bidang K3 6 bulan dalam bidang K3, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diakses, atau Untuk D3. dengan 2 tahun pengalaman dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diakses, atau
- SLTA/SMK dengan pengalaman dalam bidang K3 4 (empat) tahun, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diakses.
Peserta diharapkan membawa dokumen pendukung seperti CV, sertifikat pelatihan K3 sebelumnya, dan surat pengalaman kerja untuk mempermudah proses asesmen kompetensi oleh asesor BNSP.
Alat uji yang digunakan :
- APAR
- SCBA
- Peralatan Fire Protection
- APD
- Alat P3K
Semua peralatan uji disediakan oleh penyelenggara pelatihan dan mengikuti standar keselamatan industri. Sebelum ujian, peserta akan diberikan sesi hands-on practice untuk memahami fungsi dan teknik penggunaan alat.
WAKTU PELAKSANAAN
Tempat : Menyesuaikan Instansi
Waktu : 2 Hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi
Pelatihan dapat dilaksanakan secara in-house training di perusahaan atau secara publik sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Duta Training.
Investasi & Fasilitas
- Minimal kuota 5 orang
- Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffe Break
Peserta juga mendapatkan modul pelatihan digital, materi presentasi, dan sesi konsultasi langsung dengan instruktur bersertifikasi.
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Instruktur pelatihan merupakan ahli K3 dan Fire Safety yang telah berpengalaman menangani sistem proteksi kebakaran di berbagai sektor industri besar di Indonesia.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training Fire Officer ini. Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian
Setelah pembayaran, peserta akan menerima konfirmasi resmi dan surat undangan pelatihan melalui email dari tim administrasi Duta Training.