Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan Bilyet Giro Kosong: Ketentuan, Sanksi, dan Prosedurnya

Bagikan:

Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan Bilyet Giro Kosong

Dalam praktik perbankan, penolakan cek atau bilyet giro tidak serta-merta berarti penarik masuk Daftar Hitam Nasional (DHN). Bank perlu melihat alasan penolakan dan mencocokkannya dengan kriteria yang berlaku sebelum menentukan tindak lanjut.

Cek dan bilyet giro juga masih tercatat dalam aktivitas sistem pembayaran. Bank Indonesia masih menerbitkan statistik penarikan cek dan bilyet giro kosong hingga 2026, sehingga pemahaman mengenai ketentuan DHN tetap relevan bagi praktisi perbankan.

Ketentuan DHN yang berlaku mengacu pada PBI Nomor 18/43/PBI/2016 sebagai perubahan atas PBI Nomor 8/29/PBI/2006, serta SEBI Nomor 18/39/DPSP sebagai ketentuan pelaksanaanya. Keduanya tercatat berstatus berlaku di Bank Indonesia.

Baca juga: Pahami Financial Planner Lebih Jauh di Sini!

Ketentuan Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan Bilyet Giro Kosong

DHN merupakan informasi mengenai data Penarik Cek dan BG Kosong yang dikompilasi Bank Indonesia berdasarkan data dari Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional (KPDHN). Di tingkat bank, data penarik terlebih dahulu dikelola dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB).

Beberapa ketentuan dasar yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup. Untuk cek, dana harus tersedia saat cek diserahkan. Untuk bilyet giro, dana harus tersedia sejak tanggal efektif sampai berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.
  2. Bank wajib mencatat dan mengelola penggunaan serta penolakan cek dan bilyet giro, termasuk alasan penolakannya. Kewajiban ini menjadi bagian dari pengelolaan data dan pelaporan DHN.
  3. Tidak semua penolakan termasuk Cek/Bilyet Giro Kosong. Bank Indonesia menetapkan kategori penolakan tertentu sekaligus beberapa kondisi yang dikecualikan.
  4. Pengelolaan DHN melibatkan bank, KPDHN, dan Bank Indonesia. Karena itu, ketepatan pencatatan di tingkat bank menjadi bagian penting sebelum data diproses lebih lanjut.

Data yang memenuhi kriteria kemudian diproses melalui administrasi bank dan DHIB, dikelola oleh KPDHN, lalu dikompilasi Bank Indonesia ke dalam DHN. Bagi praktisi, bagian pentingnya bukan sekadar mengetahui nama setiap tahap, tetapi memahami bahwa alasan penolakan dan pencatatan pada tingkat bank menjadi dasar untuk proses berikutnya.

Kapan Penarik Dapat Dicantumkan dalam DHN?

Penarik dapat dicantumkan dalam DHN apabila penarikan Cek dan Bilyet Giro Kosong memenuhi kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia. Kriterianya meliputi:

  1. Menarik Cek dan Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 lembar atau lebih, dengan nilai masing-masing di bawah Rp500 juta, pada bank tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 bulan.
  2. Menarik 1 lembar Cek dan Bilyet Giro Kosong dengan nilai Rp500 juta atau lebih.

Dalam penghitungan tersebut, satu lembar Cek atau Bilyet Giro yang sama dan ditolak berulang kali dihitung sebagai satu lembar penarikan, bukan dihitung setiap kali ditolak.

Jadi, adanya satu kali penolakan belum otomatis membuat penarik masuk DHN. Yang perlu dilihat adalah jenis penolakan, jumlah instrumen yang berbeda, nilai nominal, bank tertarik, dan periode penghitungan.

Apa Sanksi dan Dampak Pencantuman dalam DHN?

Pencantuman dalam DHN berkaitan dengan pembekuan hak penggunaan cek dan bilyet giro. Dalam kondisi tertentu, bank juga dapat melakukan penutupan rekening giro sebagai bagian dari pembinaan pemilik rekening.

Apabila rekening giro ditutup sementara masih terdapat cek atau bilyet giro yang beredar, terdapat mekanisme Rekening Khusus untuk menampung dana yang digunakan menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.

Bagi praktisi, dampak ini perlu dipahami sebagai satu rangkaian. Penanganan tidak berhenti pada pencantuman nama, tetapi juga berkaitan dengan hak penggunaan instrumen pembayaran, status rekening, dan penyelesaian kewajiban yang masih berjalan.

Baca juga: Inilah Daftar Pekerjaan di Bidang Keuangan dan Prospeknya

Bagaimana Prosedur Penetapan dan Penerbitan DHN?

Prosesnya dimulai ketika bank menerima dan memproses cek atau bilyet giro, kemudian mencatat penolakan beserta alasannya. Jika memenuhi kriteria, data penarik diproses dalam DHIB. KPDHN kemudian mengelola data dari seluruh kantor bank yang bersangkutan sebelum data disampaikan kepada Bank Indonesia untuk dikompilasi dalam DHN.

Ketentuan pelaksana juga mengatur pelaporan bank terkait penggunaan dan penolakan cek/BG. Dalam kondisi instrumen diduga palsu atau dimanipulasi, misalnya, bank wajib menahan dan menunda pembayaran untuk melakukan verifikasi sesuai prosedur.

Alur ini menunjukkan bahwa proses DHN membutuhkan pemeriksaan sejak awal. Bank tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah instrumen ditolak, tetapi perlu memastikan alasan penolakan, kategori yang berlaku, pencatatan data, dan tindak lanjutnya sudah sesuai.

Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan Penolakan atau Data DHN?

Kesalahan administrasi bank dapat memengaruhi status penolakan. BI menyediakan mekanisme pembatalan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika cek atau bilyet giro sebenarnya didukung dana yang cukup tetapi ditolak karena kesalahan administrasi bank.

Ada pula mekanisme ketika kewajiban pembayaran atas Cek/BG Kosong telah diselesaikan. Proses tersebut memerlukan bukti penyelesaian sesuai ketentuan. Jika nama penarik sudah masuk daftar hitam dan permohonan pembatalan disetujui, dapat dilakukan koreksi terhadap daftar tersebut.

Karena itu, ketika terjadi dugaan kesalahan, praktisi perlu memeriksa alasan penolakan, bukti penyelesaian kewajiban, dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah selanjutnya.

FAQ

Apakah setiap cek atau bilyet giro yang ditolak otomatis masuk DHN?

Tidak. Penolakan perlu dilihat berdasarkan alasan dan kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia. Beberapa kondisi secara khusus dikecualikan dari kategori Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Berapa lama penarik tercantum dalam DHN?

Pencantuman identitas penarik dalam DHN berlaku sesuai ketentuan periode pencantuman yang berlaku. Penerbitan dan periode pencantuman juga berkaitan dengan data DHN yang dikelola dalam sistem dan ketentuan pelaksanaanya.

Apakah data DHN dapat dikoreksi?

Dapat, dalam kondisi tertentu melalui mekanisme pembatalan penolakan dan koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia. Proses tersebut memerlukan dasar dan bukti pendukung sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan Bilyet Giro Kosong merupakan bagian dari pengelolaan cek dan bilyet giro dalam sistem pembayaran. Penolakan instrumen tidak otomatis membuat penarik masuk DHN karena alasan penolakan dan kriteria pencantuman perlu diperiksa terlebih dahulu. 

Bagi praktisi perbankan, pemahaman DHN mencakup pencatatan di bank, pengelolaan DHIB dan KPDHN, proses penerbitan DHN, dampak terhadap penggunaan cek/BG dan rekening, hingga mekanisme pembatalan dan koreksi. Ketelitian pada setiap tahap penting agar penanganan berjalan sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Duta Training juga menyediakan Pelatihan Daftar Hitam Nasional yang membahas ketentuan, mekanisme, kriteria sanksi, koreksi DHN, penerbitan DHN, hingga studi kasus.

Apabila Anda ingin meningkatkan kompetensi dan kredibilitas sebagai tenaga profesional, ikuti program pelatihan dan sertifikasi dari LSP BNSP Duta Training. Program yang tersedia dirancang untuk membantu peserta memahami kebutuhan industri sekaligus meningkatkan daya saing di dunia kerja. Anda juga dapat menghubungi Duta Training, LSP Terbaik langsung melalui WhatsApp.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top