Deskripsi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, yang dimaksud dengan AMDAL adalah kajian lingkungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Setiap kegiatan usaha berkewajiban melaksanakan AMDAL seperti yang tertuang pada UU No 32 Tahun 2009 Pasal 22 dan PP No 27 Tahun 2012 pasal 3 yang menjelaskan bahwa “Setiap Usaha dan/ atau kegiatan salah satu usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan”. AMDAL merupakan dokumen perencanaan dan pencegahan suatu usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan, sehingga wajib melakukan kajian lingkungan dengan cermat dan mendalam sampai tahap pengelolaan dan pengawaan.
Kegiatan pertambangan merupakan suatu usaha yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Akibat dari aktivitas pertambangan dapat merusak ekosistem sehingga perlu dilakukan kajian AMDAL pada usaha pertambangan. Kajian AMDAL harus dilakukan dengan tepat untuk mencegah dan mengendalikan kerusakan yang terlalu besar pada lingkungan.
Tujuan
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta mampu memahami dan menerapkan sistem amdal pertambangan yang tepat dan benar.
Materi
- Konsep amdal pertambangan
- Klasifikasi bahan tambang
- Kelayakan teknis pertambangan dalam pelaksanaan RKL & RPL (AMDAL)
- Isu-isu lingkungan akibat kegiatan pertambangan
- Ruang lingkup kegiatan tambang
- Hambatan dalam penanganan amdal pertambangan
- Studi kasus dan diskusi
Metode
Presentasi, diskusi, studi kasus, evaluasi
Peserta
Manager, Supervisor, staff, serta pihak lain yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung yang ingin memperdalam pengetahuan tentang Amdal Pertambangan.
Instruktur
Tim Instruktur
Social Media