Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

AHLI MUDA BIDANG KEAHLIAN TEKNIK SUMBER DAYA AIR

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami transisi selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air SI101004 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air SI101004 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:

  1. PJBU
  2. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  3. PJTBU
  4. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  5. PJSKBU
  6. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

 

Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air SI101004

Unit Kompetensi SKK SI101004

Daftar Unit Kompetensi
1 F.422110.001.01 Menerapkan Ketentuan dan Peraturan dalam Perencanaan Awal Sumber Daya Air
2 F.422110.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.422110.003.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Awal Sumber Daya Air
4 F.422110.005.01 Mendesain Lay Out Jaringan, Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
5 F.422110.010.01 Membuat Gambar Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
6 F.422110.013.01 Membuat Laporan Pekerjaan
7 F.422110.014.01 Melaksanakan Manajemen Pendukung Pekerjaan Bidang K3, Lingkungan dan Sistem Mutu
8 F.422110.020.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi
9 F.422110.021.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sungai
10 F.422110.022.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Rawa
11 F.422110.023.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pantai
12 F.422110.024.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi
13 F.422110.025.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku
14 F.422110.029.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi
15 F.422110.030.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Sungai
16 F.422110.031.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Rawa
17 F.422110.032.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pantai
18 F.422110.033.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi
19 F.422110.034.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku
20 F.422110.037.01 Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran

 

 

Biaya Training dan Sertifikasi

Silakan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

Baca Juga: Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training.  Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top