AHLI MUDA BIDANG KEAHLIAN TEKNIK SUMBER DAYA AIR
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami transisi selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air SI101004 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air SI101004 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
- PJBU
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- PJTBU
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- PJSKBU
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air SI101004
Unit Kompetensi SKK SI101004
| Daftar Unit Kompetensi | ||
| 1 | F.422110.001.01 | Menerapkan Ketentuan dan Peraturan dalam Perencanaan Awal Sumber Daya Air |
| 2 | F.422110.002.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.422110.003.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Awal Sumber Daya Air |
| 4 | F.422110.005.01 | Mendesain Lay Out Jaringan, Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air |
| 5 | F.422110.010.01 | Membuat Gambar Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air |
| 6 | F.422110.013.01 | Membuat Laporan Pekerjaan |
| 7 | F.422110.014.01 | Melaksanakan Manajemen Pendukung Pekerjaan Bidang K3, Lingkungan dan Sistem Mutu |
| 8 | F.422110.020.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi |
| 9 | F.422110.021.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sungai |
| 10 | F.422110.022.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Rawa |
| 11 | F.422110.023.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pantai |
| 12 | F.422110.024.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi |
| 13 | F.422110.025.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku |
| 14 | F.422110.029.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi |
| 15 | F.422110.030.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Sungai |
| 16 | F.422110.031.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Rawa |
| 17 | F.422110.032.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pantai |
| 18 | F.422110.033.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi |
| 19 | F.422110.034.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku |
| 20 | F.422110.037.01 | Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran |
Biaya Training dan Sertifikasi
Silakan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
Baca Juga: Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian