AHLI HIGIENE INDUSTRI UTAMA

AHLI HIGIENE INDUSTRI UTAMA

LATAR BELAKANG

Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak  mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM industri bidang K3

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor industri bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Ahli Higiene Industri Utama atau setara Koordinator Higiene Industri.

 TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Ahli Higiene Industri Utama atau setara Koordinator Higiene Industri

 SKEMA SERTIFIKASI AHLI HIGIENE INDUSTRI UTAMA

KKNI / Okupasi / Klaster

1 KKK.HI.01.005.01 Mengorganisasikan dan mengevaluasi proses antisipasi dan pengenalan resiko Kesehatan
2 KKK.HI.01.006.01 Mengorganisasikan dan mengevaluasi metoda pembacaan dan menganalisa hasil pengukuran data
3 KKK.HI.02.011.01 Melaksanakan dan memverifikasi hasil dan Tindakan pengendalian pajanan bahaua yang dapat mengganggu kesehatan
4 KKK.HI.02.012.01 Mengorganisasi dan menyimpulkan trend Analisa dari hasil pemeriksaan sampel
5 KKK.HI.02.013.01 Mengorganisasikan dan mengevaluasi hasil promosi Kesehatan tentang pengetahuan bahaya resiko Kesehatan di industry
6 KKK.HI.02.014.01 Mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan resiko Kesehatan secara teknis (engineering control) sebagai metoda pengendalian utama
7 KKK.HI.03.015.01 Melaksanakan dan mengorganisasikan pelaksanaan pengendalian pajanan resiko Kesehatan secara administrasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD)
8 KKK.HI.03.005.01 Mengorganisasikan bimbingan dan mengaudit/mengevaluasi kontraktor yang menjalankan pekerjaan agar mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan prinsip hygiene industry di bidang kerjanya

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  • Sarjana S1/D4 teknik, Sarjana K3, minimal pengalaman kerja 7 serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Sarjana S1/D4 non teknik, minimal pengalaman kerja 7 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Sarjana D3 teknik, minimal pengalaman kerja 10 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Sarjana D3 non teknik, minimal pengalaman kerja 10 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • SLTA, minimal pengalaman kerja 13 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.

Alat uji yang digunakan :

  • Gas Tester
  • Sound Level Meter
  • Lux Meter
  • Alat Pelindung Diri

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat         : Menyesuaikan Instansi

Waktu           : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kouta 5 orang
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
Halo
Ada yang bisa Kami bantu?