Pengujian Lampu Swa-Ballast-Safety Berdasarkan SNI 04-6504-2001

PENGUJIAN LAMPU SWA-BALLAST-SAFETY BERDASARKAN SNI 04-6504-2001 

Deskripsi Pengujian Lampu Swa-Ballast-Safety Berdasarkan SNI 04-6504-2001

Ruang Lingkup
Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-6504-2001 menetapkan persyaratan keselamatan bagi lampu swa-ballast yang digunakan untuk keperluan pencahayaan umum, baik di lingkungan rumah tangga, industri, maupun komersial. Lampu swa-ballast adalah jenis lampu tabung fluoresen atau lampu gas-luar lain yang dilengkapi dengan komponen terpadu untuk mengendalikan proses penyalaan dan menjaga kestabilan operasionalnya.

Ruang lingkup standar ini mencakup:

  • Daya pengenal maksimum 60 Watt
  • Tegangan pengenal antara 100 Volt hingga 250 Volt
  • Menggunakan kaki jenis Edison atau bayonet

Persyaratan dalam standar ini berlaku untuk pengujian tipe (type test), bukan untuk penilaian terhadap seluruh produk atau batch. Pengaturan lebih lanjut terkait pengujian massal masih dalam tahap pertimbangan.

Referensi Acuan
Standar ini merujuk pada beberapa standar internasional, di antaranya:

  • IEC 968:1998, Self-ballasted lamps for general lighting service – Safety requirements
  • Lamp caps and holders with gauges for control safety
  • IEC 61-1: Lamp caps
  • IEC 61-3: Gauges
  • IEC 238: Edison screw lamp holders
  • IEC 360: Method of measurement for lamp cap temperature rise
  • IEC (Fire Hazard Testing): Part 2 – Glow wire test methods and guidance

Latar Belakang Penyusunan
Penyusunan SNI 04-6504-2001 dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi era perdagangan bebas, sekaligus untuk meningkatkan daya saing industri lokal. Standar ini bertujuan mendorong produktivitas, menjamin mutu, serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi syarat keselamatan. Dengan adanya standar ini, diharapkan produk dalam negeri dapat bersaing secara ketat dengan produk impor, baik dari sisi kualitas maupun keselamatan.

Proses perumusan standar ini melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat teknis, prakonsensus, hingga konsensus akhir yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2000. Konsensus ini melibatkan perwakilan produsen, konsumen, lembaga pengujian, dan instansi pemerintah. Standar ini disusun oleh Panitia Teknik Industri Elektronika untuk Keperluan Rumah Tangga bekerja sama dengan Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (APERLINDO).

Tujuan

Pelatihan ini dirancang agar peserta dapat memahami secara menyeluruh proses standardisasi dalam pengujian lampu swa-ballast sesuai dengan ketentuan SNI 04-6504-2001.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan metode pengujian yang tepat serta memastikan bahwa produk lampu swa-ballast memenuhi standar keselamatan nasional yang berlaku. Dengan pemahaman ini, peserta dapat mendukung peningkatan mutu produk dan kepatuhan terhadap regulasi teknis di bidang perlampuan.

Materi

  1. Ruang Lingkup
  2. Acuan
  3. Definisi
  4. Syarat Mutu
  5. Cara Uji
  6. Syarat Penandaan

 

METODE

Presentasi, discussion, Uji Lab

Waktu, Tempat dan Fasilitas

  • Menyesuaikan permintaan peserta/Instansi dengan durasi pelaksanaan selama 2 (Dua) hari classroom.
  • Tempat : disiapkan oleh Instansi peserta
  • Investasi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk maksimal 20 orang peserta. Apabila ada penambahan peserta akan dikenakan biaya tambahan sebesar 60 % dari harga rata-rata per peserta.
  • Sudah Termasuk:
    • Fee Instruktur
    • Staf pendukung
    • Sertifikat Training
    • Training Kits (Modul dan Alat Tulis)
  • Belum termasuk:
    • Transportasi Instruktur
    • Akomodasi Instruktur
    • Konsumsi
    • Tempat/Ruang Training

Instruktur

Tim Instruktur

******************************************************************

Social Media

Duta Mandiri Training

Jadwal Training

Pendaftaran
Offline Training atau Publik Training Mulai dari Rp. 6.500.000,00 | Online Training Mulai dari Rp. 2.500.000,00

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top