Dasar Hukum Training dan Sertifikasi Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Baca Juga: Pelatihan Konstruksi Bangunan Jogja, Simak Materi & Jenis-Jenisnya!
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan.
Dokumen Persyaratan Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001
– (Scan) Legalisir warna dari Ijazah Asli print/foto copy (stempel warna/cap basah harus terlihat warna)
– scan KTP
– Pas Foto jpeg
– Scan NPWP
– Curriculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup
– Referensi kerja / paklaring /pengalaman kerja dan di sahkan oleh perusahaan( harus ada)
– Alamat Email
– No Handphone
TUJUAN DAN MANFAAT SKK AHLI PEMERIKSA KELAYAKAN FUNGSI MEKANIKAL BANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT ME051001
SERTIFIKAT KOMPETENSI KONSTRUKSI SKK DIBUTUHKAN UNTUK BUKTI UNTUK TENAGA AHLI SEBAGAI:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
| Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat relationship of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat relationship of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat connection of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI UMUM
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 6 atau Teknisi / Analis · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
| Menengah | · 1 (satu) orang PJBU SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 sebagai pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat attachment of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU memiliki SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat link of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU memiliki SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat attachment of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU memilki SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat relationship of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU memilki SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 minimal jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat relationship of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU memilki SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat attachment of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
Uji Kompetensi SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001
SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP
Masa Berlaku SKK Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001
Masa berlaku SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjangan SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001
Wajib memperpanjang SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat ME051001 sebelum habis masa berlakunya
Biaya Training dan Sertifikasi Ahli Pemeriksa Kelayakan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung
Silakan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian