Dasar Hukum Training dan Sertifikasi Ahli Madya K3 Konstruksi
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Baca Juga: Training dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
| Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI UMUM
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
| Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi |
|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3×4 |
| 3 | NPWP |
Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi
- E-KTP
- NPWP
- Pas Foto
- Scan Ijazah
- Referensi Kerja
- Email Pemohon
- Nomor Telepon Aktif
Syarat Pendidikan SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi |
|
| 1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau |
| 2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau |
| 3 | Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi |
||
| 1 | S.941200.019.01 | Menganalisis Penerapan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan K3 Konstruksi |
| 2 | S.941200.020.01 | Melakukan Komunikasi K3 di Tempat Kerja |
| 3 | S.941200.021.01 | Menyusun Rencana K3 Konstruksi |
| 4 | S.941200.022.01 | Menyusun Program Pelatihan K3 |
| 5 | S.941200.023.01 | Menyusun Rencana Tanggap Darurat |
| 6 | S.941200.024.01 | Menyusun Kriteria Evaluasi Penerapan K3 Konstruksi |
| 7 | S.941200.025.01 | Melakukan Evaluasi Sasaran dan Program K3 |
| 8 | S.941200.026.01 | Melakukan Audit Internal SMK3 |
| 9 | S.941200.027.01 | Melakukan Evaluasi Hasil Inspeksi K3 di Lapangan |
| 10 | S.941200.028.01 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga ahli sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi
SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Terakreditasi BNSP
Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi
Wajib memperpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya K3 Konstruksi sebelum habis masa berlakunya
Biaya Training dan Sertifikasi Ahli Madya K3 Konstruksi
Silakan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
Baca Juga: Training dan Sertifikasi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian