Training dan Sertifikasi Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung

Dasar Hukum Training dan Sertifikasi Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006

Surat Edaran No.02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

 

SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Baca Juga: Info Training Evaluasi Efektivitas Manajemen Diklat Solo

Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan.

 

Dokumen Persyaratan Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006

  1. (Scan) Legalisir warna dari Ijazah Asli print/foto copy (stempel warna/cap basah harus terlihat warna)
  2. Scan KTP
  3. Pas Foto jpeg
  4. Scan NPWP
  5. Curriculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup
  6. Referensi kerja / paklaring /pengalaman kerja dan disahkan oleh perusahaan( harus ada)
  7. Alamat Email
  8. No. Handphone

TUJUAN DAN MANFAAT SKK AHLI ELEKTRIKAL KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG ME051006

SERTIFIKAT KOMPETENSI KONSTRUKSI SKK DIBUTUHKAN UNTUK BUKTI TENAGA AHLI SEBAGAI:

  1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
  2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
  3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

 

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi

Besar ·        1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat relationship of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·       1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat connection of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat attachment of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 6 atau Teknisi / Analis

·       1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah ·       1 (satu) orang PJBU SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 7 atau Ahli Muda

·       1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi

Besar ·       1 (satu) orang PJBU SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 sebagai pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat attachment of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU minimal  jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

·       Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU memiliki SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat link of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU memiliki SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar ·       1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU memiliki SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat membership of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU memiliki SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 minimal jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU memiliki SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat membership of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

Uji Kompetensi SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006

SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Terakreditasi BNSP

Baca Juga: Layanan In House Training

Masa Berlaku SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006

Masa berlaku SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

 

Masa Perpanjang SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006

Wajib perpanjang SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 sebelum habis masa berlakunya

 

Biaya Training dan Sertifikasi Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung

Silakan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami

 

Pembayaran

 

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

Baca Juga: Lembaga Pelatihan Jogja Terbaik, Lihat Jadwal Terbaru di Sini

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training.  Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top