Dasar Hukum Training dan Sertifikasi Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006
Surat Edaran No.02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Baca Juga: Info Training Evaluasi Efektivitas Manajemen Diklat Solo
Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan.
Dokumen Persyaratan Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006
- (Scan) Legalisir warna dari Ijazah Asli print/foto copy (stempel warna/cap basah harus terlihat warna)
- Scan KTP
- Pas Foto jpeg
- Scan NPWP
- Curriculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup
- Referensi kerja / paklaring /pengalaman kerja dan disahkan oleh perusahaan( harus ada)
- Alamat Email
- No. Handphone
TUJUAN DAN MANFAAT SKK AHLI ELEKTRIKAL KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG ME051006
SERTIFIKAT KOMPETENSI KONSTRUKSI SKK DIBUTUHKAN UNTUK BUKTI TENAGA AHLI SEBAGAI:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
| Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat relationship of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat connection of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat attachment of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI UMUM
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 6 atau Teknisi / Analis · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
| Menengah | · 1 (satu) orang PJBU SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 sebagai pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat attachment of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| · Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU memiliki SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat link of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU memiliki SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU memiliki SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat membership of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU memiliki SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 minimal jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU memiliki SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat membership of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
Uji Kompetensi SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006
SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Terakreditasi BNSP
Baca Juga: Layanan In House Training
Masa Berlaku SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006
Masa berlaku SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006
Wajib perpanjang SKK Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051006 sebelum habis masa berlakunya
Biaya Training dan Sertifikasi Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung
Silakan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
Baca Juga: Lembaga Pelatihan Jogja Terbaik, Lihat Jadwal Terbaru di Sini
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian